Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai tindakan korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menabrak pelaku hingga tewas, dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer).
Pandangan tersebut disampaikan Edward saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Edward, pembelaan terpaksa tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan atas jiwa atau tubuh seseorang, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap hak milik atau properti pribadi yang dirampas secara melawan hukum.
“Dalam pandangan saya pribadi, selama barang yang dijambret masih berada dalam penguasaan pelaku, maka upaya korban untuk merebut kembali barang tersebut dapat dipandang sebagai pembelaan terpaksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa konteks hukum akan berbeda apabila pelaku jambret telah melepaskan atau membuang barang hasil kejahatan saat dikejar. Dalam kondisi demikian, alasan pembelaan terpaksa tidak lagi relevan.
“Kalau dalam pengejaran pelaku membuang tas atau barang curian, maka ceritanya menjadi lain. Tetapi selama barang itu masih dikuasai pelaku, pembelaan terpaksa dapat dibenarkan,” jelasnya.
Edward menegaskan bahwa doktrin pembelaan terpaksa telah lama dikenal dalam literatur hukum pidana klasik. Ia merujuk pada buku Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht yang menjelaskan bahwa pemilik rumah berhak mengejar pencuri yang melarikan diri sambil membawa barang curian.
“Selama barang itu masih dalam penguasaan pencuri, pemilik berhak mengejar. Itu dipandang wajar dan sah dalam konteks pembelaan terpaksa,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dua pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, yang merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak mobil dan terpental hingga menabrak tembok.
Peristiwa tersebut terjadi setelah adanya aksi kejar-kejaran dengan Hogi Minaya, suami korban penjambretan bernama Arsita. Saat kejadian, Hogi mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander dan mendampingi istrinya yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Dalam proses pengejaran, kendaraan yang dikemudikan Hogi beberapa kali bersenggolan dengan sepeda motor pelaku hingga akhirnya terjadi tabrakan fatal.
Kasus ini kemudian menimbulkan dua peristiwa hukum, yakni perkara penjambretan yang dihentikan penyidik karena pelaku meninggal dunia, serta perkara kecelakaan lalu lintas. Aparat kepolisian telah memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan para pihak terkait. (*)
