OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Bencana banjir bandang dan longsor yang menelan 776 nyawa, membuat 564 warga hilang, serta menghancurkan ratusan bahkan mungkin ribuan rumah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar rangkaian musibah alam. Ini adalah alarm keras yang menggetarkan nurani bangsa: sesuatu telah lama salah dalam tata kelola lingkungan kita. Sesuatu yang tidak selesai hanya dengan menyalahkan curah hujan ekstrem.
Hujan memang turun dari langit.
Namun gelondongan kayu tidak jatuh dari awan.
Pohon-pohon besar yang dihanyutkan banjir itu berasal dari hutan yang selama puluhan tahun ditelanjangi secara legal maupun ilegal, dengan izin negara atau pembiaran negara.
Inilah kenyataan pahit yang tidak boleh lagi dibungkus retorika.
Kebijakan Lama: Pertumbuhan Ekonomi Instan yang Menghasilkan Kerusakan Permanen
Selama bertahun-tahun, arah pembangunan di banyak daerah termasuk Sumatera lebih menekankan percepatan investasi daripada ketahanan ekologis. Perubahan fungsi kawasan lindung, izin pembalakan skala luas, serta lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin menjadi bom waktu yang kini meledak.
Kita dapat menyebutnya apa saja: kelemahan regulasi, ketidaktegasan penegakan hukum, atau kebijakan ekonomi yang terlalu pro-korporasi. Pada akhirnya, semuanya bermuara pada satu kenyataan: keuntungan jangka pendek lebih sering diprioritaskan daripada keselamatan rakyat.
Warisan model pembangunan seperti ini sangat jelas:
- DAS rusak berat,
- hutan gundul di hulu,
- sedimentasi ekstrem,
- permukiman tumbuh di zona rawan.
Ketika hujan ekstrem datang, semua cacat kebijakan itu bersatu menjadi tragedi.
Mengapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan?
Jawaban Pemerintah Masih Menggantung
Pertanyaan publik ini wajar bahkan mendesak.
Ratusan nyawa hilang. Ribuan orang kehilangan tempat tinggal. Skala kerusakan sudah melampaui kemampuan banyak pemerintah daerah.
Namun status bencana nasional belum juga ditetapkan.
Dalam keterangannya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa menurut pemerintah:
- Penanganan sudah cukup masif,
- Semua sumber daya nasional telah dikerahkan,
- Penetapan status belum diperlukan saat ini,
- Dan yang paling penting adalah “penanganannya, bukan statusnya.”
Ia juga menambahkan bahwa ada “banyak pertimbangan yang tidak bisa disampaikan kepada publik” terkait alasan status belum dinaikkan. Pemerintah, kata Prasetyo, mempertimbangkan bahwa dukungan pusat kepada provinsi dan kabupaten tetap berjalan, terlepas dari status.
Penjelasan ini memang menyampaikan bahwa negara bergerak. Namun, ketika alasan krusial disebut “tidak bisa disampaikan kepada publik”, ruang tafsir menjadi terlalu luas:
- Apakah ada pertimbangan politik?
- Pertimbangan administratif tertentu?
- Atau kekhawatiran bahwa status bencana nasional akan memicu evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan masa lalu?
Di sisi lain, Presiden disebut telah memberi instruksi untuk mendukung penuh penanganan bencana, termasuk soal anggaran. Ini penting tetapi publik tetap berhak tahu mengapa status bencana nasional tidak diambil, terutama saat dampak tragedi ini sudah sedemikian besar.
Yang pasti, korban tidak hidup dalam logika administratif.
Mereka hidup dalam logika bertahan hidup.
Catatan yang paling utama atas semua itu, bencana ini mengingatkan kita tentang nurani. Politik, popularitas, dan citra publik seharusnya tidak memiliki ruang dalam penanganan bencana sebesar ini. Yang dibutuhkan adalah keberanian moral untuk melihat kenyataan apa adanya dan bertindak untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau elite.
Karena ini bukan sekadar musibah daerah. Ini adalah musibah bangsa.
Dan ketika negara gagal mengelola alamnya, maka yang hancur bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan warganya.
Dan di sinilah pentingnya kepemimpinan moral, bukan hanya teknis birokratis.
Keputusan harus bergerak lebih cepat daripada banjir yang menghancurkan desa-desa itu.
Langkah Pemerintah: Bergerak Bersama, Bukan Saling Menunggu
Bencana ekologis sebesar ini tidak dapat ditangani satu lembaga saja. Semua kementerian terkait harus turun penuh:
- Kementerian Lingkungan Hidup
Mengaudit kerusakan ekologis dan mengungkap akar kerusakan DAS secara terbuka.
- Kementerian Kehutanan
Membuka seluruh data izin pembukaan hutan dan riwayat pengawasannya—transparansi total.
- Kementerian Sosial
Memastikan bantuan cepat, tanpa birokrasi yang membuat korban menunggu dalam gelap.
- Kementerian Perekonomian
Mengubah paradigma pembangunan: dari eksploitasi menjadi pemulihan ekologis.
- BNPB, Basarnas, TNI–Polri
Fokus pada penyelamatan nyawa; jangan menunggu perubahan status hukum terlebih dahulu.
Ini bukan soal rezim mana yang berkuasa.
Ini soal keberpihakan pada manusia.
Setelah Itu, Barulah Bicara Penegakan Hukum
Setelah keselamatan korban terjamin, bangsa ini harus masuk ke fase berikutnya pengusutan menyeluruh:
- Audit total seluruh perizinan kehutanan dan pertambangan
- Investigasi kerusakan hutan, DAS, dan jalur gelondongan kayu
- Penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan
- Tindakan tegas terhadap pejabat atau mantan Pejabat manapun atas kesalahan pemberian perizinan dan lalai dalam pengawasan
Ini bukan mencari kambing hitam.
Ini mencegah tragedi berikutnya.
Nurani: Yang Sering Hilang dari Kebijakan Kita
Kita tidak butuh pidato panjang.
Kita tidak butuh slogan penanganan.
Yang kita butuhkan adalah nurani:
- Nurani untuk mengakui kesalahan kebijakan yang menumpuk.
- Nurani untuk mendahulukan keselamatan rakyat di atas angka pertumbuhan ekonomi.
- Nurani untuk menegakkan keadilan ekologis tanpa pandang bulu.
Di balik angka-angka korban itu, ada manusia:
anak-anak yang kehilangan orang tua, keluarga yang kehilangan masa depan, dan warga yang menanti kabar di pengungsian.
Dan di hadapan duka sedalam ini, sikap yang pantas adalah:
bertindak cepat hari ini, dan bertindak berani besok.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
