
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com_Kasus korupsi kembali mencoreng institusi perpajakan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengemplangan pajak bernilai miliaran rupiah. Ketiganya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai Askob Bahtiar, serta Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (9/1/2026), saat para pihak diduga sedang membagi uang hasil suap sebesar Rp 4 miliar. Selain tiga pejabat pajak, dua pihak swasta dari PT Winatiara Persada berinisial ABD dan EY juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini bermula dari kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Winatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp 75 miliar. Perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena merasa perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara. Di tengah proses sanggahan itu, Agus Syaifudin diduga menawarkan jalan pintas berupa penurunan nilai pajak menjadi Rp 15,7 miliar dengan syarat pembayaran “fee” sebesar Rp 8 miliar.
Kesepakatan kemudian tercapai. KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak baru tersebut, yang berarti terjadi pengurangan sekitar Rp 59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.
Dari total komitmen fee, baru Rp 4 miliar yang direalisasikan pada Desember 2025. Uang tersebut tidak diserahkan langsung, melainkan disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi pajak dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Aliran dana itu tercatat dalam pembukuan internal PT Winatiara Persada.
Menanggapi penangkapan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menilai langkah KPK dapat menjadi “shock therapy” bagi aparatur perpajakan. Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat perkara, tanpa mengintervensi proses hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di lingkungan pajak, setelah sebelumnya publik dikejutkan oleh perkara Gayus Tambunan, Angin Prayitno Aji, hingga Rafael Alun Trisambodo. Pola yang digunakan pun dinilai berulang, yakni menyamarkan suap melalui kedok jasa konsultan pajak.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai modus tersebut sudah menjadi pola klasik yang menandakan adanya jaringan terstruktur. Ia mendorong KPK untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Senada, peneliti kebijakan publik Ferdian Yazid menekankan bahwa reformasi di sektor pajak tidak cukup hanya dengan peningkatan kesejahteraan pegawai, tetapi harus dibarengi pengawasan ketat dan pembatasan diskresi. Menurutnya, penindakan juga harus menyasar korporasi penerima manfaat agar menimbulkan efek jera.
Penangkapan ini dinilai sebagai momentum penting bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan mendasar di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa reformasi struktural dan pengawasan menyeluruh, risiko terulangnya kasus serupa dinilai hanya tinggal menunggu waktu. (*)
