Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH. (Praktisi Hukum serta pemerhati sosial dibidang hukum & Direktur ekskutif LBH Toppasal Indonesia)
Opini
oleh : Toto Cahyoto, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum & Masyarakat.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
“Tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman.” Lirik legendaris dari Kolam Susu karya Koes Plus itu dahulu dinyanyikan dengan optimisme tentang Indonesia yang kaya raya. Namun hari ini, kalimat itu terasa getir. Sebab yang terjadi bukan lagi tongkat kayu dan batu menjadi tanaman, melainkan kayu dan batu pun dikorupsi. Hutan dibalak hingga banjir dan longsor menjadi langganan. Batu ditambang tanpa kendali hingga lereng runtuh. Air diperjualbelikan tanpa tata kelola. Tanah diserobot dengan stempel kekuasaan. Bahkan angin dan api tak luput dari bancakan dari korupsi alat pemadam kebakaran hingga manipulasi sertifikasi untuk menekan polusi udara.
Rentetan perkara yang mencuat belakangan ini menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan: korupsi tidak lagi sekadar menyasar proyek infrastruktur, tetapi merasuki sendi-sendi kehidupan dasar air, tanah, energi, keselamatan kerja, dan lingkungan. Ketika perusahaan daerah air minum diduga diselewengkan, ketika proyek pembangkit listrik disinyalir digelembungkan, ketika lahan hutan dikuasai secara melawan hukum, dan ketika sertifikasi keselamatan kerja diperas demi rente, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka kerugian negara, melainkan masa depan bangsa.
Korupsi di sektor air minum, misalnya, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah pengkhianatan terhadap hak dasar warga. Air adalah kebutuhan primer. Ketika anggaran perusahaan air diselewengkan, dampaknya bisa berupa layanan buruk, kualitas air menurun, hingga tarif yang tidak adil. Korupsi di sektor ini adalah bentuk perampasan hak hidup yang layak.
Di sektor energi, dugaan penggelembungan proyek pembangkit listrik memperlihatkan bagaimana anggaran ratusan miliar rupiah dapat “mengembang” di atas kertas, sementara realisasi pekerjaan tidak sebanding. Selisih puluhan miliar rupiah bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang bisa membangun sekolah, rumah sakit, atau memperbaiki infrastruktur desa.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah korupsi di sektor lingkungan dan keselamatan kerja. Manipulasi sertifikasi K3 bukan hanya soal pungli atau gratifikasi. Ia berpotensi meloloskan industri yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengendalian emisi. Polusi udara meningkat, pekerja terpapar risiko, dan masyarakat sekitar menanggung dampaknya. Korupsi semacam ini menciptakan kejahatan berlapis: merugikan negara, membahayakan manusia, dan merusak lingkungan.
Kita juga menyaksikan bagaimana praktik penyerobotan tanah dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal menyebabkan kerusakan ekologis masif. Hutan yang dibalak tanpa kendali menghilangkan daya serap air. Banjir bandang dan longsor menjadi bencana rutin. Tambang galian C merusak struktur tanah dan memicu longsor di berbagai daerah. Ketika alam rusak, yang pertama menjadi korban adalah rakyat kecil petani, nelayan, warga di bantaran sungai.
Ironisnya, korupsi bahkan menyentuh sektor yang seharusnya menjadi benteng keselamatan. Kasus pengadaan alat pemadam kebakaran yang dikorupsi adalah contoh nyata bagaimana api tidak hanya membakar bangunan, tetapi juga membakar nurani. Ketika alat keselamatan dimark-up atau tidak sesuai spesifikasi, potensi korban jiwa meningkat. Ini bukan lagi sekadar tindak pidana ekonomi; ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Secara hukum, perangkat untuk menindak sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mengatur dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dengan ancaman serupa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengaturan mengenai tindak pidana jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan juga diperkuat. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi ditegaskan, sehingga perusahaan yang terlibat dalam korupsi lingkungan atau proyek publik tidak bisa lagi berlindung di balik badan hukum. Selain itu, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinkan penjatuhan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan dan pencabutan izin usaha.
Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penegakan. Penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga antikorupsi harus menyadari bahwa setiap perkara korupsi yang ditangani bukan sekadar berkas administrasi, melainkan pertaruhan masa depan. Jangan main-main. Jangan tebang pilih. Jangan berhenti pada aktor lapangan sementara dalang utamanya luput.
Korupsi adalah kejahatan lintas generasi. Ia merampas hak anak cucu yang bahkan belum lahir. Ketika hutan habis dan sungai tercemar, generasi mendatang mewarisi bencana. Ketika utang negara membengkak akibat kebocoran anggaran, generasi berikutnya menanggung beban fiskal. Ketika budaya suap dianggap biasa, anak-anak tumbuh dalam sistem nilai yang rusak.
Membersihkan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar operasi tangkap tangan. Ada beberapa langkah mendesak yang harus ditempuh.
Pertama, transparansi total dalam pengelolaan anggaran publik. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa harus diperluas dengan sistem yang dapat diakses publik secara real time. Setiap kontrak, nilai proyek, hingga progres pekerjaan harus terbuka.
Kedua, penguatan audit berbasis risiko di sektor-sektor rawan seperti energi, pertambangan, kehutanan, dan layanan dasar. Audit tidak boleh sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pencegahan dini.
Ketiga, penegakan pidana tambahan secara maksimal: perampasan aset, pembayaran uang pengganti, pencabutan hak politik, hingga pembubaran korporasi yang terbukti menjadi alat kejahatan. Efek jera harus nyata, bukan simbolik.
Keempat, perlindungan serius bagi pelapor (whistleblower). Banyak kasus besar terbongkar karena keberanian individu yang melawan arus. Negara wajib melindungi mereka dari intimidasi.
Kelima, pendidikan integritas sejak dini. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi krisis moral. Sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan harus menanamkan nilai antikorupsi sebagai bagian dari karakter kebangsaan.
Kita tidak boleh menyerah pada narasi pesimisme bahwa korupsi adalah budaya. Tidak. Korupsi adalah pilihan jahat yang dilakukan oleh individu-individu yang menyalahgunakan amanah. Dan setiap pilihan jahat harus berhadapan dengan hukum yang tegas.
Negeri ini terlalu kaya untuk terus-menerus dirampok oleh segelintir orang. Tanah surga ini tidak boleh berubah menjadi tanah bencana karena kerakusan. Jika tongkat kayu dan batu saja dikorupsi, maka tidak ada lagi yang tersisa untuk diwariskan selain puing dan penyesalan.
Sudah saatnya perang terhadap korupsi tidak sekadar slogan, melainkan gerakan konsisten dan tanpa kompromi. Sebab jika korupsi dibiarkan, yang runtuh bukan hanya anggaran, tetapi tatanan kehidupan bangsa hari ini, esok, dan untuk generasi yang belum sempat menyebut nama Indonesia dengan bangga. ***
