Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri)
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com _ Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pengaktifan kembali Sahroni setelah sebelumnya menjalani masa sanksi.
Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan keputusan internal partai politik maupun putusan MKD. Ia menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Penonaktifan tersebut merupakan langkah awal sebelum MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, MKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni selama enam bulan. Nazaruddin menerangkan bahwa masa sanksi tersebut dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai, yakni 31 Agustus 2025. Dengan demikian, secara administratif dan etik, masa sanksi telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MKD.
“Apabila mengacu pada amar putusan MKD, maka masa sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Ia menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi pembatasan bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyampaikan bahwa proses penetapan kembali Ahmad Sahroni juga didasarkan pada usulan resmi dari Partai NasDem. Usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 19 Februari 2026. Sebagai partai pengusung, NasDem memiliki kewenangan untuk mengusulkan kadernya menduduki posisi pimpinan alat kelengkapan dewan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI. Nazaruddin memastikan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pengusulan maupun penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Terkait waktu efektif pengaktifan kembali, Nazaruddin menambahkan bahwa DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Oleh karena itu, meskipun usulan dari Partai NasDem telah diterima pada 19 Februari 2026, pengesahan dan efektivitas jabatan baru berlaku setelah masa reses berakhir.
“Pengusulan dari Partai NasDem efektif berlaku per 10 Maret 2026, karena DPR RI sedang memasuki masa reses sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” jelasnya.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan adanya usulan resmi dari partai, Nazaruddin menilai bahwa secara hukum maupun etik, tidak ada lagi hambatan bagi Ahmad Sahroni untuk kembali menjalankan perannya di Komisi III DPR RI. Komisi III sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sehingga posisi pimpinan di dalamnya memiliki peran strategis dalam pembahasan berbagai isu penegakan hukum.
Nazaruddin juga menekankan pentingnya menjaga kepastian prosedur dan transparansi dalam setiap proses penegakan etik di DPR. Menurutnya, MKD bekerja berdasarkan aturan yang jelas dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada ketentuan normatif yang berlaku. Dengan demikian, publik diharapkan dapat memahami bahwa mekanisme pengaktifan kembali Sahroni bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses yang telah selesai secara administratif dan etik.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses yang telah berjalan menunjukkan bahwa sistem di DPR RI tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang tertib. Dengan berakhirnya masa sanksi serta terpenuhinya seluruh prosedur formal, Ahmad Sahroni kini dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
