OPINI :
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Realitas manusia tidak pernah berdiri di ruang yang netral. Setiap pendapat, setiap penilaian, setiap kesimpulan — selalu lahir dari sudut pandang tertentu. Bahkan dalam hal sederhana, seperti angka 6 dan angka 9, kita bisa melihat bagaimana perbedaan perspektif mampu menciptakan dua kebenaran yang sah pada posisinya masing-masing. Ketika seseorang melihat angka 6 dari arah tertentu, angka itu memang 6. Tetapi orang lain yang melihat dari sisi berlawanan akan melihat angka yang sama sebagai 9. Dua pendapat yang sama-sama benar, tetapi berbeda karena posisi persepsi.
Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang yang membela kita, bagi kita mungkin adalah pahlawan. Namun bagi pihak yang berseberangan, orang itu bisa dianggap musuh, ancaman, ekstremis, bahkan dianggap radikal. Dalam politik, hal ini lebih ekstrem lagi: seseorang yang dianggap penyelamat kelompok tertentu dapat dianggap perusak oleh kelompok lainnya. Dalam masalah hukum pun sama: seorang advokat yang memperjuangkan hak klien mungkin dianggap malaikat oleh kliennya, tetapi dilabeli pengacau oleh pihak yang berseberangan.
Inilah hakikat dasar relativitas persepsi.
Dan oleh karena itu penilaian manusia tidak pernah 100% objektif. Ia selalu tercampur oleh kepentingan, pengalaman, afiliasi, narasi kelompok, trauma masa lalu, dan kadang kepentingan emosional. Dalam masyarakat kita, fenomena ini bukan baru. Ia telah menjadi pola pikir umum mulai dari skala keluarga, skala sosial, hingga skala kekuasaan publik.
Namun di titik tertentu relativitas persepsi itu bisa menjadi senjata paling mematikan yang menghancurkan literasi masyarakat. Mengapa? Karena publik pada akhirnya tidak lagi menilai berdasarkan realitas dan fakta, tetapi menilai berdasarkan sudut pandang kelompok masing-masing.
Di situlah bahaya sesungguhnya.
Relativitas Persepsi Bisa Menjadi Racun Peradaban
Ketika semua pihak menganggap “aku paling benar” hanya karena “di kelompokku aku dianggap benar” maka negara akan kehilangan kompas kebenaran. Karena kebenaran akhirnya tidak lagi ditentukan oleh norma tetapi ditentukan oleh suara paling keras. Segala keputusan akan terancam direduksi menjadi perebutan pengaruh dan persepsi, bukan integritas fakta.
Dalam sejarah, kehancuran bangsa-bangsa besar bukan diakibatkan oleh kekurangan sumber daya tetapi kehancuran nilai sistem, kehancuran kepercayaan publik, dan kehancuran kemampuan membedakan fakta dari opini.
Ketika relativitas persepsi menjadi satu-satunya standar kebenaran, negara akan jatuh ke dalam anarki intelektual: tidak ada kebenaran universal yang bisa dijadikan pijakan.
Namun Relativitas Persepsi Juga Bisa Menjadi Kekayaan Bangsa
Di sisi lain perbedaan sudut pandang juga adalah modal peradaban. Tanpa perbedaan sudut pandang, tidak akan ada diskusi. Tanpa diskusi, tidak ada transformasi. Tanpa transformasi, tidak ada kemajuan. Keberagaman cara pandang yang sehat bisa menjadi kekuatan kolektif untuk menyempurnakan keputusan publik.
Di sini konteks dan syaratnya sangat penting.
Perbedaan perspektif bukan masalah selama semua perspektif tunduk kepada koridor hukum yang sama. Artinya: pandangan boleh berbeda, tetapi pelaksanaannya tetap harus dalam satu payung: hukum sebagai standar tertinggi.
Karena dalam negara hukum, kebenaran sosial boleh relatif tetapi norma hukum harus absolut.
Dewasa dalam berpolitik, bernegara, bermasyarakat
Hal yang dibutuhkan sekarang bukanlah memaksa agar semua orang memiliki cara pandang yang sama. Itu mustahil. Yang dibutuhkan adalah kedewasaan dalam memandang bahwa perbedaan adalah realitas yang tak terhindarkan. Kedewasaan untuk berdialog tanpa membakar pikiran. Kedewasaan untuk mengkritik tanpa membakar jembatan. Kedewasaan untuk mengoreksi tanpa menghancurkan karakter lawan bicara.
Peradaban tidak tumbuh dari keseragaman pikiran tetapi tumbuh dari keberanian mengelola perbedaan.
Namun: kedewasaan saja tidak cukup.
Karena tanpa hukum, kedewasaan akan menjadi retorika semata.
Perlu 1 hal: Keberanian Menegakkan Hukum
Pada prinsip paling dasar satu hal yang harus menjadi fondasi utama adalah keberanian untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Tidak boleh ada kelompok mana pun yang mengklaim “kami punya sudut pandang sendiri” lalu menjadikan sudut pandang itu alasan untuk melanggar aturan.
Karena perbedaan pendapat boleh tetapi perbedaan standar hukum tidak boleh.
Hukum berdiri sebagai pemisah antara relativitas dan kepastian.
Dan ketika hukum ditegakkan dengan adil maka perbedaan pendapat justru akan memperkuat bangsa karena semua pihak tahu: tidak ada yang diistimewakan, tidak ada yang kebal, tidak ada yang dipinggirkan.
Itulah makna paling fundamental dari prinsip negara hukum:
Equality before the law
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.
Ini bukan hanya kalimat teoretis ini adalah tulang punggung masa depan bangsa. Karena tanpa prinsip ini, perbedaan cara pandang tidak akan menjadi kekayaan sosial tetapi akan menjadi sumber pertikaian dan kehancuran.
Dan pada akhirnya bangsa ini akan diuji bukan oleh seberapa banyak perbedaannya, tetapi oleh seberapa kuat hukumnya mampu mengelola perbedaan itu.
Karena realitas akan selalu mengajarkan kita:
- angka 6 dan 9 adalah gambar yang sama
- tetapi hukum harus berdiri sebagai titik koordinat yang tidak bisa digeser
di sinilah bangsa ini akan menentukan nasibnya apakah kita memilih berkubang dalam relativitas, atau memilih menata masa depan dengan kepastian hukum.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
