
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah.
Keterangan tersebut disampaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Ivon menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, dan dititipkan kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan di lingkungan Kemenaker, yang pada saat itu dijabat oleh Ida Fauziyah.
“Hery Sutanto meminta saya untuk menyampaikan uang tersebut kepada Bu Dirjen, yang selanjutnya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Menteri Ketenagakerjaan adalah Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon di hadapan majelis hakim.
Menurut Ivon, permintaan tersebut disampaikan Hery melalui sambungan telepon. Setelah itu, uang diserahkan kepadanya oleh seseorang bernama Gunawan.
Ivon mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut. Namun, ia memastikan nominal dana yang dititipkan senilai Rp50 juta dan diserahkan dalam bentuk mata uang euro yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat.
“Saya mengetahui isi amplop tersebut karena ada bukti penukaran uang senilai Rp50 juta dalam bentuk euro,” kata Ivon.
Kesaksian Ivon disampaikan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam perkara ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, didakwa sebagai terdakwa utama.
Jaksa penuntut umum mendakwa Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima sejumlah gratifikasi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, serta Sri Enggarwati.
Jaksa juga merinci pembagian keuntungan dari hasil pemerasan tersebut. Noel disebut memperoleh Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain turut disebut menerima aliran dana, di antaranya Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*)
