
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan Polri tidak lagi bisa ditunda. Dengan diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, komisi ini diberi waktu hanya tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi strategis. Tenggat yang pendek menunjukkan tingkat urgensi reformasi kepolisian di Indonesia.
Momentum ini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini menghapus frasa multitafsir dalam UU Polri dan sekaligus mewajibkan penarikan lebih dari 4.531 personel Polri dari jabatan sipil. Bagi sebagian pihak, ini mungkin mengejutkan. Namun dari perspektif negara hukum, keputusan ini adalah langkah korektif yang fundamental.
Mengembalikan Polri ke Rel Konstitusional
Selama bertahun-tahun, penempatan anggota Polri aktif pada posisi-posisi ASN menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, bahkan menutup ruang karier bagi aparatur sipil yang berkompeten. MK menilai praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang mewajibkan anggota polisi mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Putusan ini mengembalikan prinsip dasar negara hukum: pembagian peran yang tegas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil. Kepolisian harus fokus menjalankan tiga tugas utama: menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara profesional. Ketika aparat aktif ditempatkan di posisi sipil, konsistensi penegakan hukum rentan terganggu oleh kepentingan organisasi atau hirarki komando.
Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa “keberhasilan suatu bangsa ditentukan oleh tegaknya rule of law”. Pernyataan ini bukan retorika, melainkan peringatan tegas bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada kosmetika kelembagaan.
Komisi Reformasi: Wadah Koreksi dan Evaluasi Menyeluruh
Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan kombinasi tokoh-tokoh hukum dan keamanan nasional, seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komposisi ini menggambarkan keseriusan pemerintah merumuskan perubahan yang tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga menyentuh budaya organisasi.
Ada setidaknya tiga isu strategis yang perlu dikerjakan komisi ini:
- Profesionalisasi Penegakan Hukum
Reformasi harus memperbaiki tata kelola penyidikan, menata ulang pola rekrutmen dan pendidikan, hingga membangun sistem pengawasan internal yang benar-benar independen. Masalah-masalah klasik seperti penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, hingga korupsi dalam pelayanan publik harus dibongkar hingga ke akar.
- Pembenahan Manajemen SDM
Penarikan 4.531 personel dari jabatan sipil harus dimaknai sebagai peluang memperkuat satuan fungsi inti kepolisian. Namun pemetaan ulang kompetensi dan rekonstruksi karier perlu dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi internal.
- Membangun Mekanisme Pengawasan yang Berdaya
Kompolnas dan lembaga pengawas eksternal harus diperkuat perannya. Tanpa pengawasan yang transparan, reformasi Polri hanya akan menjadi jargon birokrasi tanpa dampak nyata.
Pemulihan Kepercayaan Publik: Pekerjaan Terberat Polisi
Salah satu indikator utama keberhasilan reformasi adalah kepercayaan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri berkali-kali diuji oleh kasus-kasus besar yang mengguncang legitimasi institusi. Kepercayaan yang hilang tidak bisa dikembalikan dengan kampanye citra, tetapi harus dipulihkan melalui:
- transparansi penanganan perkara,
- akuntabilitas pimpinan,
- pelayanan publik yang bebas pungli,
- dan konsistensi dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
Putusan MK dan pembentukan komisi reformasi membuka ruang baru untuk memperbaiki hubungan Polri dengan masyarakat. Namun keberhasilan akhirnya bergantung pada kemauan internal Polri sendiri untuk berubah.
Jangan Lewatkan Momentum Ini
Reformasi Polri adalah pekerjaan besar, kompleks, dan sering kali berhadapan dengan resistensi internal. Namun momentum kali ini berbeda: ada dukungan politik dari presiden, ada legitimasi konstitusional dari MK, dan ada ekspektasi publik yang sangat tinggi.
Pintu reformasi sudah dibuka.
Komisi sudah dibentuk.
Aturan sudah ditegaskan MK.
Kini tinggal dua hal yang menentukan: kemauan pimpinan Polri dan konsistensi pemerintah.
Apabila momentum ini dilewatkan, kita berpotensi kehilangan kesempatan emas memperkuat fondasi negara hukum. Namun jika dijalankan dengan serius, reformasi ini dapat menjadi warisan monumental—baik bagi pemerintahan saat ini, bagi institusi kepolisian, maupun bagi rakyat yang selama ini mendambakan aparat penegak hukum yang profesional, manusiawi, dan berintegritas.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
