Surabaya, swarakeadilanbersatu.com– Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik nasional menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah pada penghujung 2025 dan awal 2026. Penangkapan Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun tersebut menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat perkara korupsi sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sejak pertama kali diterapkan pada 2005, OTT menjadi salah satu instrumen utama KPK untuk membongkar praktik korupsi yang bersifat tertutup, cepat, dan sistemik. Jawa Timur tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang tersandung OTT, dengan ragam modus mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan dana publik.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, hingga awal 2026, sedikitnya 14 pejabat kepala daerah di Jawa Timur pernah terjaring OTT KPK. Berikut rangkuman kasus-kasus tersebut:
1. Saiful Ilah – Bupati Sidoarjo (2015–2020)
Saiful Ilah ditangkap KPK pada Januari 2020 terkait suap proyek infrastruktur. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1,8 miliar. Ia terbukti menerima suap Rp600 juta dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
2. Ahmad Muhdlor Ali – Bupati Sidoarjo (2019–2024)
Kasus ini bermula dari pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar. Meski tidak tertangkap langsung saat OTT Januari 2024, proses hukum berlanjut hingga vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
3. Puput Tantriana Sari – Bupati Probolinggo (2021–2024)
Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap pada Agustus 2021 dalam perkara jual beli jabatan kepala desa. KPK mengungkap praktik tarif jabatan dan setoran tanah kas desa. Total gratifikasi yang terungkap mencapai Rp147,6 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
4. Novi Rahman Hidayat – Bupati Nganjuk (2018–2023)
OTT Mei 2021 mengungkap praktik suap pengisian jabatan kepala desa dengan nilai Rp10–15 juta per jabatan. Novi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan barang bukti uang tunai hampir Rp648 juta.
5. Eddy Rumpoko – Wali Kota Batu (2011–2016)
Eddy ditangkap pada 2017 terkait suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp5,26 miliar. KPK menyita Rp300 juta, dengan dugaan suap Rp200 juta diterima Eddy. Kasus ini melibatkan pejabat ULP dan pihak swasta.
6. Nyono Suharli Wihandoko – Bupati Jombang (2016–2021)
Nyono terjerat kasus suap pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan dan pungutan dana kapitasi BPJS. Ia diduga menerima Rp275 juta dan ditangkap KPK pada 2018.
7. Bambang Irianto – Wali Kota Madiun (2009–2014)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dalam perkara korupsi proyek Pasar Besar Madiun. Ia menerima gratifikasi Rp55,5 miliar dan dijerat pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonisnya enam tahun penjara.
8. Achmad Syafii – Bupati Pamekasan (2010–2015)
Kasus ini melibatkan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan senilai Rp250 juta untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa. Achmad Syafii divonis dua tahun delapan bulan penjara dan dicabut hak politiknya.
9. Taufiqurrahman – Bupati Nganjuk (2008–2018)
Taufiqurrahman terjerat OTT 2017 dalam perkara jual beli jabatan ASN. Selain itu, ia juga dijerat gratifikasi dan TPPU. Setelah tidak lagi menjabat, ia divonis tujuh tahun penjara.
10. Mochammad Anton – Wali Kota Malang (2013–2018)
Anton menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 senilai Rp1,6 miliar yang melibatkan puluhan anggota DPRD.
11. Mas’ud Yunus – Wali Kota Mojokerto (2011–2016)
Mas’ud Yunus terlibat kasus suap pembahasan APBD 2017. KPK menyita uang Rp470 juta dan menjeratnya dengan pasal suap dalam UU Tipikor.
12. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo (2021–2026)
Sugiri ditangkap KPK pada akhir 2025 terkait dugaan suap mutasi jabatan dan proyek daerah. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif.
13. Maidi – Wali Kota Madiun (2021–2026)
Awal 2026, KPK mengamankan Maidi bersama belasan orang lain dalam OTT dugaan fee proyek. Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti.
14. Karna Suswandi – Bupati Situbondo (2021–2025)
Karna terjerat kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Ia divonis enam tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,55 miliar.
Peringkat Kerugian Negara Terbesar
Kasus Puput Tantriana Sari mencatat nilai gratifikasi terbesar mencapai Rp147,6 miliar, disusul Bambang Irianto Rp55,5 miliar, dan Karna Suswandi Rp4,5 miliar.
Rentetan kasus ini menjadi cermin seriusnya persoalan tata kelola pemerintahan daerah di Jawa Timur. OTT demi OTT menegaskan bahwa korupsi bukanlah persoalan individual semata, melainkan masalah sistemik yang menuntut pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pengawasan, integritas politik, maupun penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. (*)
