
OELAMASI swarakeadilanbersatu.com – Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH menegaskan adanya indikasi kelalaian pihak RSUD Naibonat dalam menangani Yustinus Manane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang meninggal dunia pada Mei 2025. menurut nya Saat ini berkasnya masih di Polres Kupang. “Undang-undang kesehatan dan KUHP alternatifnya ada pada petunjuk P19,” ujarnya singkat.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Yustinus menjadi korban pengeroyokan di desanya. Korban yang merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sempat dilarikan ke RSUD Naibonat. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak penyidik, korban tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai. Karena kondisi korban memerlukan penanganan khusus, keluarga kemudian berinisiatif merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kota Kupang. Sayangnya, sebelum sempat mendapatkan perawatan di RSJ, Yustinus meninggal dunia di tengah perjalanan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kupang, beberapa individu ditetapkan sebagai tersangka, yakni YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, karena masa penahanan para tersangka telah berakhir sementara berkas perkara belum lengkap (P21), mereka dibebaskan demi hukum. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya salah satu petunjuk dari jaksa penyidik Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan kelalaian medis di RSUD Naibonat. “Memang benar, jaksa memberikan petunjuk untuk menelusuri kemungkinan kelalaian dokter maupun tenaga medis RSUD Naibonat saat korban dibawa ke rumah sakit. Ada kemungkinan dokter atau petugas piket akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Helmi menambahkan, fokus penyidikan utama tetap pada tindak pidana pengeroyokan. “Predikat kejahatan utama akan diselesaikan dulu, sementara kasus dugaan kelalaian medis RSUD akan dipisahkan dalam berkas tersendiri. Peristiwa ini akan digelar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, karena terjadi di tempat dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH, menegaskan kembali pentingnya penyelidikan ini. “Kami menekankan bahwa ada indikasi kelalaian pihak RSUD Naibonat dalam penanganan korban. Saat ini berkasnya masih berada di Polres Kupang. Undang-undang kesehatan dan KUHP menjadi dasar alternatif dalam petunjuk P19,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab medis terhadap pasien, terutama ODGJ yang membutuhkan perhatian khusus. Kejaksaan dan kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan, baik terhadap para pelaku pengeroyokan maupun dalam menyelidiki dugaan kelalaian tenaga medis di RSUD Naibonat.
Dengan berkas yang masih berada di Polres Kupang, masyarakat menunggu hasil penyelidikan lanjutan, khususnya untuk memastikan akuntabilitas rumah sakit dalam menangani korban yang membutuhkan pertolongan medis segera. (*)
