OPINI
Oleh :Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Konstitusi Indonesia meletakkan satu prinsip fundamental yang seharusnya menjadi roh penegakan hukum: persamaan di muka hukum. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Namun realitas penegakan hukum hari ini justru menunjukkan jurang yang lebar antara norma konstitusional dan praktik kekuasaan.
Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi cermin buram penegakan hukum kita. Ia ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan, diadili melalui 23 kali persidangan, dan akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula. Ironisnya, sepanjang proses persidangan tidak satu pun bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati Tom Lembong. Unsur mens rea (niat jaha) yang seharusnya menjadi jantung perkara pidana korupsi, tidak terbukti secara meyakinkan. Namun vonis tetap dijatuhkan.
Fakta bahwa kemudian Tom Lembong memperoleh abolisi atas usulan Presiden Prabowo Subianto dan persetujuan DPR menjadi penegasan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal memang menyisakan kejanggalan serius. Alasan abolisi yang dikemukakan bukan perkara sepele: adanya problem mendasar dalam proses hukum dan ketiadaan niat jahat. Jika memang demikian, pertanyaan besar muncul: mengapa sejak awal hukum berjalan begitu keras dan menghukum, sebelum akhirnya “dikoreksi” oleh keputusan politik?
Bandingkan dengan perlakuan terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Sekali lagi, pola yang sama: status pejabat, eks menteri, proses cepat, penahanan instan. Apakah ini cerminan penegakan hukum yang tegas, atau justru selektif?
Keganjilan menjadi semakin nyata ketika publik menoleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Status tersangka telah disematkan, pencekalan ke luar negeri telah diberlakukan hingga Februari 2026, namun hingga pertengahan Januari 2026, tidak ada penahanan.
Pertanyaannya sederhana namun menghantam nurani keadilan: mengapa perlakuannya berbeda? Jika Tom Lembong dan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka lalu langsung ditahan, mengapa Yaqut Cholil Qoumas tidak? Bukankah asas equality before the law menuntut perlakuan yang setara, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan politik, atau posisi kekuasaan?
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan, karena setiap tersangka masih akan kembali dipanggil untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Penahanan, menurut KPK, hanyalah instrumen yang digunakan apabila dianggap “dibutuhkan” oleh penyidik.
Pernyataan ini justru membuka ruang tafsir yang problematik. Ketika penahanan sepenuhnya digantungkan pada frasa “kebutuhan penyidik” tanpa parameter yang terang dan konsisten, hukum kehilangan kepastian dan berpotensi berubah menjadi kebijakan selektif. Publik kemudian bertanya: kebutuhan seperti apa yang dimaksud, dan mengapa standar tersebut tampak berbeda ketika diterapkan pada perkara dan tersangka lain?
Alih-alih menenangkan publik, penjelasan normatif semacam ini justru memperkuat kesan bahwa penegakan hukum berjalan dengan dua standar. Ketika sebagian tersangka langsung diborgol atas nama kebutuhan penyidikan, sementara tersangka lain dibiarkan bebas dengan alasan yang sama-sama normatif, maka asas persamaan di muka hukum patut dipertanyakan secara serius.
Lebih berbahaya lagi, ketimpangan perlakuan ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Keadilan yang tampak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan sekadar jargon sinis, melainkan kesimpulan rasional dari realitas yang disaksikan rakyat. Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru terlihat tunduk pada kekuasaan dan kompromi politik.
Negara hukum (rechtsstaat) tidak diukur dari seberapa banyak tersangka yang ditetapkan, melainkan dari konsistensi, keberanian, dan keadilan dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu. Ketika seorang tersangka bisa langsung ditahan sementara tersangka lain “diistimewakan”, maka prinsip persamaan di muka hukum telah dikhianati.
Jika UUD 1945 masih menjadi kompas moral bangsa, maka tidak ada alasan pembenar bagi disparitas penegakan hukum. KPK, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum wajib menjawab kecurigaan publik ini dengan tindakan nyata, bukan retorika normatif. Tanpa itu, equality before the law hanya akan tinggal slogan kosong indah di teks konstitusi, rapuh dalam praktik kekuasaan.
Dan pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib para tersangka, melainkan masa depan keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum Indonesia.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
