
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, kembali menyampaikan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk menempati sejumlah jabatan sipil di luar struktur Polri.
Mahfud menegaskan, pandangan yang ia sampaikan murni berasal dari perspektif akademik dan keilmuan, bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Saya menyampaikan pendapat ini bukan sebagai anggota komisi, melainkan sebagai akademisi yang menaruh perhatian dan mempelajari hukum tata negara,” ujar Mahfud, Minggu (14/12/25).
Menurut Mahfud, sejumlah pertanyaan yang diterimanya berkaitan langsung dengan konsekuensi hukum dari Perkap tersebut, terutama karena regulasi itu memberi peluang penempatan anggota Polri aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil.
Ia menilai, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 secara nyata berseberangan dengan paling tidak dua undang-undang yang saat ini berlaku.
“Secara normatif, peraturan ini bertentangan dengan dua undang-undang,” tegasnya.
Undang-undang pertama yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
“Normanya jelas, jika anggota Polri ingin masuk jabatan sipil, ia harus berhenti atau pensiun lebih dulu,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan telah memperoleh penguatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
“Putusan MK itu mempertegas bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan konstitusional,” katanya.
“UU ASN membolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan sipil, tetapi syaratnya harus sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri,” terang Mahfud.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang TNI terdapat pengaturan tegas mengenai jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
“Di UU TNI sudah jelas, ada daftar jabatan tertentu—jumlahnya sekitar 14 hingga 16—yang memang secara eksplisit boleh diisi,” ujarnya.
Namun, pengaturan serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri.
“Berbeda dengan TNI, UU Polri tidak mencantumkan jabatan-jabatan sipil apa saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif,” kata Mahfud menegaskan.
Atas dasar itu, Mahfud menyimpulkan bahwa jika negara memang memandang perlu adanya penugasan anggota Polri di jabatan sipil, maka pengaturannya harus dilakukan melalui perubahan undang-undang, bukan melalui peraturan internal kepolisian.
“Kalau memang dianggap perlu, maka ketentuannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa jabatan sipil tidak dapat diatur hanya dengan Peraturan Kapolri.
“Tidak tepat jika pengaturan jabatan sipil dilakukan semata-mata melalui Perkap,” pungkas Mahfud (*)
