
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Penerapan hukum yang adil dan bermartabat tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan peran para penegak hukum, termasuk posisi advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Hendra Kanu, S.H., M.H., dalam keterangannya, menanggapi berbagai praktik penegakan hukum yang dinilai masih timpang.
Menurut Zevrijn, hukum tidak boleh dijalankan semata-mata sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif bagi semua pihak. Dalam konteks itu, advokat memiliki fungsi strategis sebagai penjaga hak konstitusional warga negara, khususnya bagi mereka yang berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila seluruh aktor hukum berada pada posisi yang setara dan saling mengontrol. Advokat bukan pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem peradilan,” ujar Zevrijn.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Namun dalam praktiknya, peran tersebut kerap tereduksi, baik melalui pembatasan akses terhadap klien, stigma negatif, maupun perlakuan yang tidak setara dalam proses peradilan.
Zevrijn menilai, ketimpangan relasi antara aparat penegak hukum dan advokat berpotensi melahirkan proses hukum yang tidak imparsial. Ketika pembelaan hukum dilemahkan, maka prinsip due process of law ikut terancam.
“Advokat harus diberi ruang yang proporsional sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Tanpa itu, hukum akan kehilangan wajah keadilannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan advokat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, kata dia, kekuatan aparat harus diimbangi dengan mekanisme pembelaan yang efektif.
Zevrijn juga menyoroti pentingnya etika profesi dan integritas di kalangan advokat sendiri. Menurutnya, keseimbangan peran hanya dapat terwujud apabila advokat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik, dan mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan sempit.
“Independensi advokat harus diiringi dengan integritas. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin menurun,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan seluruh pemangku kepentingan hukum aparat penegak hukum, advokat, dan lembaga peradilan dapat memperkuat sinergi dalam bingkai saling menghormati kewenangan masing-masing. Dengan demikian, hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.
“Tujuan akhir dari hukum adalah keadilan. Jika salah satu pilar dilemahkan, maka bangunan negara hukum akan rapuh,” pungkas Zevrijn. (*)
