Tim pengacara peradi bersatu saat melakukan wawancara dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di belitar terhadap anak dibawah umur keterangan disampaikan di depan kantor DPN Peradi Bersatu PIK 2

keterangan disampaikan di depan kantor DPN Peradi Bersatu PIK 2
Tangerang, Swara Keadilan Bersatu – Seorang lelaki paruh baya ayah dari 4 orang anak yang diduga mengalami pencabulan mendatangi kantor Organisasi Advokat Peradi Bersatu guna meminta pendampingan terhadap perkara yang sedang dialami oleh anak-anaknya yang masih dibawah umur, adalah Tan, 56 tahun, melaporkan seorang pendeta gereja di Blitar karena diduga telah mencabuli keempat putrinya yang masih di bawah umur.
“Empat putri saya yang masih di bawa umur dicabuli Abuna (panggilan ke pendeta tersebut),” kata Tan sambil menahan kesedihan yang tersirat di raut wajahnya
Tan mengatakan dirinya terkejut saat mengetahui keempat putrinya jadi korban dugaan pencabulan itu oleh sang pendeta, dia tidak menyangka pendeta yang selama ini dia hormati karena disamping sebagai pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh yang baik, pendeta tersebut juga merupakan bos nya karena Tan sendiri bekerja sebagai sopir dari pendeta tersebut dan sebagai petugas kebersihan di gereja sang Abuna itu.
“ Saya menjadi petugas kebersihan gereja JKI Mahanaim Blitar. saya dan keempat putri saya selama ini tinggal di dalam sebuah ruangan gereja tersebut. Selain itu, saya juga menjadi sopir pribadi pendeta KBH yang tinggal sekitar 5 kilometer dari gereja. Kami menempati ruangan seluas 3 x5 meter di dalam gereja,” kata Tan.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh KBH, 67 tahun, pendeta senior gereja di Blitar, Jawa Timur, Pengungkapan kasus ini berawal ketika putri sulungnya F, yang berusia 16 tahun, melarikan diri ke Kediri bersama temannya dan menolak untuk kembali ke tempat tinggalnya di area gereja milik pendeta KBH. Saat ayahnya mencoba membujuknya untuk pulang dan menanyakan penyebabnya, F mengaku merasa diabaikan oleh ayahnya dan menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pendeta KBH. Dalam pengakuannya, F menyatakan, “Papi jahat sama aku, papi gak peduli sama aku yang telah dirusak sama Abuna.”
F mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan berulang kali oleh pendeta KBH selama dua tahun, antara 2022 dan 2024. Ia juga menyebutkan bahwa pendeta tersebut pernah menawarkan handphone baru untuk berhubungan intim, tetapi ia menolak tawaran tersebut.
Tan mengaku, hati dan perasaannya sangat hancur ketika mengetahui keempat anaknya telah dilecehkan sang pendeta. Dia menuturkan, mengetahui masalah ini langsung dari putri sulungnya, F, pada 12 April 2024.
Ketika itu F yang kabur ke Kota Kediri bersama temannya berkukuh tidak mau kembali ke rumah mereka. Tan yang saat itu tetap berusaha membujuk anaknya untuk pulang menanyakan alasannya mengapa F mau kabur dan tidak mau pulang.
F menjelaskan alasannya enggan pulang. “Papi jahat sama aku, papi gak peduli sama aku yang telah dirusak sama Abuna (sebutan untuk pendeta KBH), adik-adik juga semuanya sudah dirusak,” kata F seperti disampaikan Tan.
F mengaku telah dicabuli berulang kali oleh pendeta KBH selama dua tahun terakhir selama periode 2022-2024. F juga pernah diajak berhubungan intim dengan diiming-imingi dibelikan handphone baru, tapi F menolak.
Mendengar perkataan putrinya saat itu, Tan kaget dan sangat emosional sekaligus juga bingung harus berbuat apa. Pengakuan putrinya itu seolah merobek hati dan meluluhlantakkan perasaannya dan membuatnya lemas. “Saya emosi, bingung sekaligus tidak percaya karena yang dituduh melakukan hal itu adalah romo orang yang dianggap sangat religius dan terpandang, bos tempat saya bekerja yang selama ini sangat saya hormati,” kata Tan.
Setelah itu, Tan langsung menanyakan hal ini kepada pendeta KBH. Pendeta itu akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu dengan alasan sayang anak, bukan karena nafsu.
Menurut Tan, pada 17 April 2024, pendeta KBH menggelar sidang ilahi di gereja yang dihadiri oleh istrinya, Tan, F, dan beberapa pengurus gereja. Dalam sidang tersebut, pendeta KBH bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus terdakwanya. Hasil sidang, KBH menyatakan dirinya bersalah dan memvonis dirinya tidak boleh pelayanan mimbar atau kutbah selama tiga bulan. “Namun saya tidak puas dengan hasil tersebut, saya dan F keesokannya melapor ke Polres Blitar,” kata Tan.
Mengetahui Tan melapor ke polisi, KBH tidak tinggal diam. Dia menyuruh pengacara dan pengurus gereja untuk menekan Tan dengan cara rohani halus. “Saya diminta untuk mencabut laporan dengan pertimbangan jika aib ini menyebar akan memecah umat yang banyak dan sebagainya,” kata Tan. Akhirnya Tan mencabut laporan dan dibuatkan surat perdamaian.
Namun, Tan tidak puas dengan surat perdamaian itu apalagi mengetahui jika tiga putri lainnya juga telah menjadi korban. Dia bertekad melawan dan mencari keadilan bagi putrinya dengan meninggalkan gereja dan Blitar.
saat ini perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tuduhan mencabuli, F 16 tahun, G 14 tahun, T 12 tahun dan N, 8 tahun.
Tan melaporkan dugaan pencabulan pendeta KBH ke Mabes Polri pada 5 September 2024 dengan nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tan mengatakan telah melaporkan kasus ini ke KPAI dan Kementerian PPA. “Dua lembaga ini sudah mengetahui kasus ini karena sebelumnya sudah kami laporkan,” ujar Tan.
Sementara menurut ketua Tim Advokat kasus ini, Boy Kanu yang merupakan Ketua Umum Peradi Bersatu menjelaskan bahwa dari keterangan yang di sampaikan kepada Tim bahwa kejadian tersebut sudah berulangkali terjadi, hal tersebut dikarenakan keluarga Tan tinggal di area gereja tersebut.
“Dugaan pencabulan yang dilakukan ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024,” ujar Ketua Tim Peradi Bersatu yang merupakan kuasa hukum Tan dan 4 Putrinya, Boy Kanu, saat ditemui di kantor Peradi Bersatu di kawasan perkantoran Osaka PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Boy mengatakan bahwa dari keterangan pelapor (Tan_red) pelecehan seksual pendeta KBH kepada empat putri Tan dilakukan di sejumlah tempat seperti di ruang kerja, rumah pendeta, kolam renang di Blitar, dan sejumlah hotel di Kediri, Madiun, Magetan, Talaga Sarangan, dan Wonogiri. Pelaku, kata Boy, merupakan seorang pendeta, pemuka agama, dan memiliki pengaruh besar di Blitar.
“Layak dan patut untuk dilaporkan ke Mabes Polri agar prosesnya bisa berjalan secara terbuka dan transparan. Hal ini demi masa depan anak-anak penerus bangsa, Mabes Polri harus mengakomodasi dan memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini,” kata Boy Kanu.
Menurut Boy, para korban yang masih di bawah umur merasa tertekan secara psikologis maupun mental karena telah dilecehkan oleh seorang pendeta yang terlihat sangat religius. “Para korban selama ini tinggal di gereja dan berdekatan dengan pelaku, sehingga akses pelaku bertemu dengan para korban sangat mudah,” ujarnya.
“ Saat ini kami berjuang untuk keadilan seorang ayah yang sedang memperjuangkan Nasib putrinya yang diduga mengalami tindakan pencabulan serta diduga sedang terancam akibat Upaya pelaporan ini, maka dengan upaya maksimal kami bersama Tim berjuang dengan mengawal laporan ke Mabes Polri, PPA, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, serta ke LPSK “Tegas Boy Kanu
“Kami bersama 13 pengacara yang tergabung dalam tim pembela Peradi Bersatu akan terus mengawal kasus ini, karena ini kasus kemanusiaan yang sangat menentukan masa depan anak-anak Indonesia, harapan kami agar perkara ini dapat terbuka seterang-terangnya dan dapat menghukum siapapun yang bersalah “ lanjut Boy Kanu
“ ingat Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Yang selanjutnya disebut Undang-undang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, dan itu Ancaman pidananya cukup berat” tuturnya
Di jelaskan, tim 13 pengacara yang tergabung dalam tim pembela Peradi Bersatu yang dipimpin langsung Ketua umum Peradi Bersatu Dr. Boy Kanu yaitu diisi oleh Dr. (HC) Lechumana, Ade Darmawan, D. Lukas Kustaryo siahaan, Toto Cahyoto, Dr. Andri Budiman, Alexander Pattiselano, Dika Ratu Marfu’atun, Dicky Dermawan, Sarwono, Fakhrul Felani, Agus Setyaji, dan Mu’man.
Sementara menurut Toto Cahyoto, Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. “Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak”.
Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak
Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Yang selanjutnya disebut Undang-undang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, Ancaman pidana cukup berat.
“Ancaman pidana penjara lima belas tahun bahkan lebihpun sebenarnya tidak sebanding dengan yang dialami oleh korban, Sebab pelecehan seksual dapat membawa pengaruh dan dampak buruk yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Dampak buruk psikologis yang dapat diderita antara lain depresi, trauma, dan ketakutan berlebihan serta gangguan Kesehatan dan mental yang lebih buruk lainnya “ Jelas Toto Cahyoto
Dampak lanjutan dari gangguan psikologis dapat membuat kualitas belajar anak menurun, depresi. Bahkan anak bisa merasa rendah diri. Tentu ini sangat berbahaya.. Apabila trauma psikis tidak ditangani dapat menyebabkan efek jangka Panjang Bahkan selama hidup.
Adapula Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
“ Jika terbukti seseorang melakukan pelecehan seksual apalagi terhadap anak dibawah umur, Secara hukum, perangkat aturan yang ada sebenarnya sudah sangat memadai untuk menjerat pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak “ Jelas Toto Cahyoto
“ Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.” Lanjutnya
Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa, Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.
Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. (*)
