OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Jawa Timur kembali menjadi etalase buram praktik korupsi di level daerah. Bukan karena satu atau dua kasus, melainkan karena pola yang berulang, sistemik, dan nyaris menjadi rutinitas kekuasaan. Deretan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah di provinsi ini, sejak era Pilkada langsung hingga awal 2026, menghadirkan satu kesimpulan pahit: kekuasaan yang lahir dari mandat rakyat terlalu sering berakhir di ruang tahanan.
Empat belas kepala daerah bupati dan wali kota terjaring OTT dalam kurun waktu dua dekade. Angkanya bukan sekadar statistik, melainkan cermin kegagalan tata kelola, integritas politik, dan sistem pengawasan internal pemerintahan daerah. Dari Sidoarjo, Probolinggo, Nganjuk, hingga Madiun dan Situbondo, modusnya hampir seragam: suap, jual beli jabatan, fee proyek, gratifikasi, hingga pengaturan tender.
Korupsi di Jawa Timur tidak lagi bisa dibaca sebagai perilaku menyimpang individu semata. Ia telah menjelma sebagai kejahatan struktural. Ketika jabatan kepala desa dipatok tarif, mutasi ASN diperjualbelikan, APBD dinegosiasikan di ruang gelap, dan dana pemulihan ekonomi justru dijadikan ladang rente, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Kasus Puput Tantriana Sari di Probolinggo menjadi simbol paling telanjang. Gratifikasi Rp147,6 miliar angka yang bahkan melampaui banyak kasus korupsi di tingkat pusat menunjukkan bagaimana kekuasaan lokal bisa berubah menjadi kerajaan kecil yang rakus. Jabatan kepala desa diperdagangkan, tanah kas desa dijadikan upeti, dan birokrasi berubah menjadi mesin setoran. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap desa sebagai fondasi demokrasi.
Di sisi lain, kasus Bambang Irianto di Madiun, dengan gratifikasi Rp55,5 miliar dan jeratan TPPU, memperlihatkan wajah korupsi yang lebih kompleks: korupsi yang sudah dicuci, disamarkan, dan disusun rapi. Ini menandakan satu hal penting—korupsi daerah telah berevolusi. Ia tidak lagi kasar, tetapi canggih, terencana, dan melibatkan banyak aktor.
Yang lebih mengkhawatirkan, hampir seluruh kasus ini berangkat dari kewenangan diskresioner kepala daerah: menentukan pemenang proyek, mengatur mutasi jabatan, memengaruhi pembahasan APBD, hingga mengintervensi proses hukum. Artinya, korupsi tumbuh subur di ruang abu-abu antara kekuasaan politik dan lemahnya kontrol administratif.
OTT KPK, dalam konteks ini, adalah pisau bedah yang membuka borok. Namun, OTT bukan solusi permanen. Ia bersifat represif, bukan preventif. Ketika satu kepala daerah ditangkap, yang lain sering kali sudah menyiapkan skema serupa, hanya dengan cara yang lebih hati-hati. Ini menjelaskan mengapa meski OTT dilakukan sejak 2005, daftar kepala daerah yang tertangkap justru terus bertambah.
Lebih jauh, daftar “ranking kerugian negara” yang disajikan dalam berita ini seolah menjadi ironi tersendiri. Seakan-akan korupsi dapat diukur hanya dari nominal, bukan dari dampak sosialnya. Padahal, korupsi Rp250 juta di desa bisa lebih mematikan daripada miliaran rupiah di kota besar, karena langsung memotong akses rakyat pada pelayanan dasar.
Dari perspektif hukum, hampir seluruh kasus ini memenuhi unsur Pasal 12, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor—pasal-pasal “kelas berat” yang sejatinya memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Namun realitas putusan kerap jauh dari harapan publik. Vonis 2 hingga 4 tahun penjara untuk kejahatan yang merusak satu kabupaten atau kota jelas tidak menghadirkan efek jera.
Persoalannya bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada ekosistem politik lokal. Partai politik gagal menjalankan fungsi kaderisasi. Pilkada langsung yang diharapkan melahirkan pemimpin berkualitas justru sering menjadi pintu masuk transaksi politik mahal. Ketika ongkos politik tinggi, jabatan berubah menjadi investasi yang “harus balik modal”.
Jawa Timur, dengan sejarah panjangnya sebagai lumbung politik nasional, seharusnya menjadi contoh tata kelola pemerintahan daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya: provinsi ini menjadi laboratorium korupsi kekuasaan lokal.
Opini ini tidak hendak menafikan asas praduga tak bersalah, terutama bagi kasus yang masih berjalan. Namun bagi mereka yang telah divonis, publik berhak bertanya: sampai kapan korupsi kepala daerah diperlakukan sebagai kejahatan biasa?
Selama korupsi masih dianggap risiko jabatan, bukan kejahatan luar biasa; selama hukuman masih ringan dibanding kerusakan yang ditimbulkan; dan selama partai politik abai pada integritas, maka daftar OTT di Jawa Timur tidak akan pernah benar-benar selesai. Ia hanya akan berganti nama, jabatan, dan periode.
Dan pada titik itu, yang sesungguhnya terjaring bukan hanya para pejabat melainkan masa depan keadilan itu sendiri.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
