
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com— Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum dan masih lebarnya kesenjangan akses keadilan, keberadaan lembaga bantuan hukum (LBH) menjadi semakin krusial bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. Di banyak kasus, LBH bukan hanya menjadi pendamping hukum, tetapi juga benteng terakhir perlindungan hak konstitusional warga negara.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH TOPPASAL Indonesia), Toto Cahyoto, menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum bukanlah belas kasihan negara, melainkan hak asasi yang dijamin konstitusi.
“Bantuan hukum adalah manifestasi nyata prinsip equality before the law. Tanpa LBH, hukum hanya akan menjadi milik mereka yang mampu membayar, sementara rakyat kecil dipaksa berhadapan sendiri dengan sistem yang rumit dan kerap tidak ramah,” ujar Toto Cahyoto saat diwawancarai.
Ketimpangan Akses Hukum Masih Nyata
Dalam praktiknya, banyak masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum pidana, perdata, agraria, ketenagakerjaan, hingga konflik sosial tanpa pemahaman memadai tentang hak dan kewajibannya. Ketimpangan ini diperparah oleh biaya perkara, minimnya literasi hukum, serta rasa takut berhadapan dengan aparat atau institusi negara.
LBH TOPPASAL Indonesia mencatat, sebagian besar klien yang datang berasal dari kelompok pekerja, buruh, petani, pedagang kecil, hingga masyarakat yang terjerat perkara pidana tanpa pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan.
“Sering kali kami menemukan masyarakat sudah kalah sebelum bertarung, karena sejak awal tidak didampingi. Berita acara dibuat tanpa pemahaman, hak-hak tersangka diabaikan, atau perjanjian perdata ditandatangani tanpa kesadaran hukum,” kata Toto.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa bantuan hukum bukan sekadar pendampingan di pengadilan, tetapi juga edukasi dan advokasi sejak hulu.
LBH sebagai Instrumen Kontrol Sosial
Toto Cahyoto menilai, lembaga bantuan hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kewenangan. LBH tidak hanya membela individu, tetapi juga menjaga agar hukum tidak diselewengkan oleh kekuasaan.
“LBH itu sejatinya penjaga keseimbangan. Ketika negara atau korporasi terlalu kuat, LBH hadir memastikan masyarakat tidak diinjak-injak. Di situlah fungsi moral dan konstitusional bantuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks maraknya kasus korupsi, mafia tanah, kriminalisasi aktivis, dan konflik agraria, peran LBH menjadi semakin penting untuk mencegah hukum dijadikan alat represi.
Pandangan Praktisi dan Akademisi Hukum
Selain menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH TOPPASAL Indonesia, Toto Cahyoto juga dikenal sebagai Founder & Managing Partner Toppasal Law Office, sebuah kantor hukum yang aktif menangani perkara litigasi dan nonlitigasi, termasuk advokasi kepentingan publik.
Di sisi lain, Toto juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Bersatu Provinsi Banten, yang aktif mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas advokat.
Menurut Toto, advokat memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada profesinya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengamanatkan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
“Profesi advokat bukan semata-mata profesi komersial. Ada officium nobile di dalamnya. Ketika advokat abai pada fungsi sosialnya, maka hukum kehilangan nurani,” ujarnya.
Paralegal dan Penguatan Akar Bantuan Hukum
Dalam pandangan Toto, penguatan lembaga bantuan hukum tidak bisa dilepaskan dari peran paralegal sebagai ujung tombak di masyarakat. Hal ini pula yang mendorongnya menulis buku Peran Penting Paralegal dalam Lembaga Bantuan Hukum yang diterbitkan pada tahun 2025.
Buku tersebut mengulas secara komprehensif posisi paralegal dalam sistem bantuan hukum, mulai dari pendampingan awal, edukasi hukum masyarakat, hingga pengorganisasian komunitas.
“Paralegal adalah jembatan antara hukum dan realitas sosial. Mereka hadir di desa-desa, pabrik, dan kampung-kampung, tempat advokat sering kali belum menjangkau,” jelas Toto.
Selain buku tersebut, Toto juga aktif menulis sejumlah karya lain di bidang hukum dan advokasi sosial, yang menyoroti isu keadilan substantif, reformasi penegakan hukum, serta peran masyarakat sipil dalam negara hukum.
Tantangan Lembaga Bantuan Hukum
Meski perannya vital, lembaga bantuan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran, minimnya dukungan kebijakan, hingga stigma negatif terhadap pembelaan masyarakat kecil.
Toto menilai negara perlu memperkuat ekosistem bantuan hukum secara serius, tidak hanya secara normatif, tetapi juga dalam implementasi.
“Negara tidak cukup hanya mengakui bantuan hukum di atas kertas. Harus ada keberpihakan nyata melalui anggaran, perlindungan terhadap advokat dan paralegal, serta sinergi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya independensi LBH agar tidak terkooptasi kepentingan politik atau kekuasaan.
Menjaga Marwah Negara Hukum
Di tengah sorotan publik terhadap krisis integritas penegakan hukum, Toto menegaskan bahwa penguatan lembaga bantuan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga marwah negara hukum.
“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari sejauh mana rakyat kecil bisa mengakses keadilan. Selama LBH masih dibutuhkan, itu artinya masih ada pekerjaan rumah besar dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Toto, keberadaan LBH harus dipandang sebagai mitra strategis negara, bukan lawan. Dengan LBH yang kuat, transparan, dan berintegritas, keadilan tidak lagi menjadi slogan, tetapi realitas yang bisa dirasakan masyarakat.
Lembaga bantuan hukum adalah wajah keadilan yang paling dekat dengan rakyat. Di tangan LBH, hukum tidak lagi menakutkan, tetapi menjadi alat perlindungan dan pembebasan. Seperti ditegaskan Toto Cahyoto, tanpa bantuan hukum yang kuat dan independen, negara hukum berisiko kehilangan ruhnya.
“Selama masih ada ketidakadilan, LBH harus tetap berdiri di garis depan,” pungkasnya. (*)
