OPINI Hukum : Dr. Zevrijn Boy Hendra Kanu, SH., MH., MA.

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan paling fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Perubahan ini bukan sekadar pergantian norma, tetapi pergeseran paradigma yang akan menentukan wajah negara hukum Indonesia ke depan.
Sebagai advokat dan Ketua Umum Perhimpunan Advocateur Indonesia Bersatu, (PERADI Bersatu) saya memandang bahwa tantangan terbesar dari KUHP dan KUHAP baru bukan terletak pada teks undang-undangnya semata, melainkan pada cara negara mengimplementasikannya secara adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
KUHP baru membawa semangat baru dengan menggeser orientasi hukum pidana dari semata-mata represif menuju keadilan restoratif. Penjara tidak lagi ditempatkan sebagai satu-satunya solusi, melainkan alternatif terakhir. Pidana kerja sosial, pidana pengawasan, rehabilitasi, dan pemulihan korban menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan modern. Namun, paradigma ini hanya akan bermakna apabila aparat penegak hukum benar-benar memahami bahwa hukum pidana bukan alat balas dendam negara, melainkan instrumen keadilan sosial.
Di sisi lain, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menyisakan persoalan serius. Pasal-pasal kesusilaan seperti zina dan hidup bersama di luar perkawinan, serta pasal penghinaan terhadap pemerintah atau pejabat negara, berpotensi menimbulkan multitafsir. Dalam praktik advokasi, norma yang tidak dirumuskan secara ketat hampir selalu berujung pada kriminalisasi berlebihan, khususnya terhadap kelompok rentan, aktivis, pembela lingkungan, dan warga yang menggunakan hak berekspresinya.
Kekhawatiran ini semakin relevan ketika KUHP baru harus dioperasionalkan melalui KUHAP baru. Integrasi keduanya menjadi kunci. Tanpa penyesuaian yang cermat dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, semangat perlindungan HAM dalam KUHP baru berisiko tereduksi oleh praktik acara pidana yang masih berwatak lama. Due process of law tidak boleh menjadi jargon, melainkan harus hadir nyata dalam setiap tahapan peradilan.
Tantangan berikutnya adalah masa peralihan. Hakim, jaksa, dan advokat kini dihadapkan pada perkara-perkara dengan tempus delicti yang melintasi rezim hukum lama dan baru. Penerapan asas lex mitior yaitu menggunakan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa menjadi krusial. Tanpa keberanian dan ketajaman pertimbangan hukum, masa transisi ini dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Persoalan lain yang tak kalah kompleks adalah pengakuan terhadap living law atau hukum adat. Pengakuan ini patut diapresiasi, namun harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan standar hak asasi manusia. Hukum adat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghukum, mendiskriminasi, atau mengkriminalisasi warga negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap norma adat yang diakui tidak bertentangan dengan prinsip HAM universal.
Dalam konteks implementasi, kekhawatiran terbesar kami sebagai advokat adalah salah tafsir di tingkat aparat. Tanpa pelatihan dan pemahaman mendalam, pasal-pasal baru dapat disalahgunakan. Misalnya, ancaman pidana terhadap kegiatan unjuk rasa atau ekspresi publik yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif. Jika ini terjadi, maka KUHP dan KUHAP baru justru menjadi ancaman bagi demokrasi, bukan penguat negara hukum.
Bagi masyarakat, perubahan ini juga menuntut kesiapan. Publik harus memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau ketakutan berlebihan. Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada di pundak negara dan aparat penegak hukum. Warga tidak boleh dipaksa “beradaptasi” dengan ancaman pidana yang tidak jelas batasnya.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak diukur dari seberapa banyak orang dipidana, melainkan sejauh mana hukum mampu melindungi martabat manusia, menjamin kebebasan sipil, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil. Advokat, sebagai bagian dari officium nobile, akan terus menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, dan koreksi agar hukum pidana Indonesia tetap berada di jalur konstitusi.
KUHP dan KUHAP baru adalah ujian kedewasaan negara hukum Indonesia. Jika dijalankan dengan bijak, ia akan menjadi fondasi keadilan. Namun jika disalahgunakan, ia dapat berubah menjadi alat pembatas kebebasan. Pilihan itu kini berada di tangan para penegak hukum dan penguasa kebijakan.
Penulis adalah Ketua Umum Perhimpunan Advocteur Indonesia Bersatu (PERADI Bersatu), Aktif sebagai Akademisi, Praktisi, Penulis buku hukum, agama, sosial serta berbagai buku lainnya seperti Pemakzulan Gibran Layu sebelum berkembang dan Pemerhati hukum serta sosial masyarakat, menjadi narasumber aktif dalam berbagai seminar dan webinar hukum.
