
JAKARTA, swarakeadilanbersatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta imbalan hingga Rp 1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, yang ditunjuk sebagai perantara sekaligus penghubung tunggal antara pengadilan dan pihak pemohon eksekusi, yakni PT Karabha Digdaya.
“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta agar komunikasi dan pemenuhan kebutuhan terkait pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui satu pintu, yaitu juru sita,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, Yohansyah diminta menjalin komunikasi secara tertutup dengan pihak PT Karabha Digdaya, khususnya melalui Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut, untuk menyampaikan permintaan fee percepatan eksekusi.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat di Kecamatan Tapos. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan tersebut, dan putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga bulan berikutnya, pelaksanaan eksekusi belum dilakukan, terlebih masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Di tengah kebutuhan perusahaan untuk segera memanfaatkan lahan tersebut, permohonan eksekusi diajukan berulang kali.
Dalam proses itulah, kata Asep, muncul permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari pimpinan PN Depok. Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nominal tersebut. Setelah melalui negosiasi antara Berliana dan Yohansyah, disepakati nilai Rp 850 juta sebagai biaya percepatan eksekusi.
Selanjutnya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi di lapangan kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah.
Usai eksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Tak lama berselang, pada Februari 2026, uang Rp 850 juta kembali diserahkan dalam sebuah pertemuan di lapangan golf. Dana tersebut diketahui berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang berstatus sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi. Mereka antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan, ADN dan GUN.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam, serta sejumlah barang bukti elektronik. Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lain di luar perkara eksekusi lahan. (*)
