
“Pemeriksaan BPK dalam rangka menghitung kerugian negara sudah berada di tahap akhir. Kami berharap dalam waktu dekat nilainya bisa segera ditetapkan,”
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 hampir mencapai tahap akhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK saat ini sudah memasuki fase finalisasi. Dengan selesainya proses tersebut, nilai pasti kerugian negara diharapkan segera diketahui.
“Pemeriksaan BPK dalam rangka menghitung kerugian negara sudah berada di tahap akhir. Kami berharap dalam waktu dekat nilainya bisa segera ditetapkan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menambahkan, penuntasan penghitungan kerugian negara menjadi langkah krusial untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut sebelum masuk ke tahapan hukum selanjutnya.
“Kita tentu berharap proses ini segera rampung agar penyidikan dapat dilengkapi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK. Setelah rangkaian tersebut selesai, para saksi akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK untuk pendalaman materi perkara.
“Pemeriksaan saksi memang cukup panjang. Saat ini masih berlangsung di auditor BPK dan setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Budi, sebagaimana dikutip dari Antara.
KPK Dalami Keterangan Pemilik Biro Haji Maktour
Dalam perkembangan lain penyidikan kasus kuota haji, KPK memeriksa pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara FHM selaku pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Fuad Hasan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan travel miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus dalam jumlah besar sebagaimana yang selama ini ditudingkan.
“Saya membawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih tersedia ratusan kuota, faktanya Maktour hanya mendapatkan satu kuota,” kata Fuad kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, keterbatasan kuota tersebut membuat perusahaannya harus menggunakan jalur haji furoda guna memberangkatkan jamaah.
“Kalau dikatakan kami memperoleh ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya sendiri harus menggunakan jalur furoda. Bahkan saya bersyukur karena tidak sampai 300,” ujarnya.
Bantah Mendapat Perlakuan Khusus
Fuad juga membantah keras tudingan bahwa PT Maktour memperoleh kuota haji secara berlebihan. Menurutnya, jumlah kuota yang diterima justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami bahkan terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun-tahun lalu. Namun kami memilih diam dan menganggapnya sebagai ketetapan dari Allah,” tuturnya.
Ia mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau memperoleh tambahan kuota haji.
“Kalau saya bisa mengusulkan, bagaimana caranya? Faktanya saya saja kesulitan. Jadi tidak benar kalau dikatakan saya mendapatkan kemudahan, justru kami mengalami kesulitan,” tegas Fuad. (*)
