Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti yang semakin menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut diperoleh usai penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Berdasarkan penelusuran, Dito diperiksa KPK pada Jumat (23/1/2026) lalu. Ia mengonfirmasi kehadirannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa penyidik menanyakan secara mendalam perihal kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam kunjungan tersebut, menurut Dito, terdapat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Yang ditanyakan terutama soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saya mendampingi Presiden dan sudah menjelaskan secara rinci, termasuk MoU yang saat itu ditandatangani,” ujar Dito kepada wartawan.
Penyidik juga menggali informasi terkait tidak hadirnya Menteri Agama saat itu dalam rombongan ke Arab Saudi. Dito menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut tidak hanya membahas persoalan haji, melainkan juga kerja sama di berbagai sektor, seperti investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, ia mengakui isu pelayanan haji tetap menjadi salah satu topik pembahasan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Dito difokuskan pada asal-usul tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Keberadaan Dito dalam rombongan dinilai penting untuk memperjelas konteks pengambilan kebijakan tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pemberian tambahan kuota haji dan peran masing-masing pihak, termasuk diskresi yang kemudian dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Budi.
Menurut KPK, keterangan Dito melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Kesaksian tersebut mempertegas dugaan bahwa pembagian kuota haji oleh Kemenag tidak sejalan dengan kesepahaman awal hasil pembicaraan bilateral antara kedua negara.
“Dari keterangan saksi, kami melihat adanya penyimpangan dalam penggunaan diskresi kuota haji. Ini menguatkan bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik,” jelas Budi.
Akibat kebijakan tersebut, lanjut Budi, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ribuan calon jemaah haji harus menunggu lebih lama untuk berangkat, sementara faktor usia dan kesehatan menjadi semakin berisiko.
“Penundaan ini berdampak serius, terutama bagi calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun. Aspek usia dan kesehatan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 kini telah masuk tahap penyidikan. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)
