
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang menyebut hanya tujuh organisasi advokat diakui pemerintah, memicu kontroversi di kalangan advokat. Ketua Umum Peradi Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH, MH., menegaskan pernyataan tersebut cenderung diskriminatif dan menyesatkan.
Hilman sebelumnya menegaskan bahwa tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah PERADI, KAI, HAPI, PERADIN, KNAI, AAI, dan DPN Indonesia. Ia juga menekankan calon advokat harus lebih selektif memilih organisasi yang profesional dan beretika, sambil mengingatkan bahwa banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat tetapi tidak menjalankan kewajiban sesuai UU.
Menanggapi hal ini, Boy Kanu menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang berbadan hukum memiliki hak yang sama untuk melaksanakan pembinaan, pendidikan, dan pengembangan profesi advokat. “Pernyataan yang seolah membatasi hanya tujuh organisasi yang sah sangat berpotensi diskriminatif. Pemerintah tidak boleh membedakan perlakuan terhadap organisasi advokat manapun yang telah berbadan hukum,” tegasnya.
Boy Kanu menambahkan, sikap diskriminatif ini dapat menimbulkan kebingungan bagi calon advokat maupun masyarakat yang ingin memastikan legalitas sebuah organisasi profesi hukum. “Calon advokat harus mendapatkan kepastian hukum, bukan terjebak persepsi bahwa hanya beberapa organisasi yang diakui. Semua organisasi berbadan hukum memiliki legitimasi yang sama,” ujarnya.
Peradi Bersatu menegaskan komitmennya untuk mendorong profesionalitas dan integritas advokat di seluruh Indonesia. Boy Kanu menekankan perlunya pemerintah meninjau kembali pernyataannya dan mengambil langkah adil, sehingga tidak ada organisasi advokat yang dirugikan secara hukum maupun reputasi.
“Kesetaraan di antara organisasi advokat berbadan hukum adalah prinsip keadilan sekaligus kunci menjaga kredibilitas profesi advokat. Diskriminasi apapun terhadap organisasi advokat akan merusak kepercayaan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius,” tutup Boy Kanu. (*)
