Tangerang , swarakeadilanbersatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan bahan kimia pestisida milik PT BS di kawasan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, Banten. Gudang tersebut sebelumnya mengalami kebakaran dan diduga menjadi sumber pencemaran di aliran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan dilakukan bersama jajaran kepolisian setempat guna memastikan langkah penanganan berjalan cepat dan terukur. Aparat, menurutnya, langsung bergerak untuk mengamankan lokasi serta mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan investigasi atas dugaan pencemaran lingkungan. Selain menutup akses ke lokasi yang diduga menjadi sumber limbah, KLH juga memerintahkan pengelola kawasan industri melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit tersebut akan menjadi bagian dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan terkait.
Tim penegakan hukum (Gakkum) KLH sebelumnya menemukan indikasi aliran cairan pestisida dari lokasi kebakaran menuju Sungai Jeletreng yang bermuara ke Sungai Cisadane. Pencemaran dilaporkan meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Selain penyegelan, KLH juga memeriksa manajemen dan pegawai perusahaan guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Evaluasi teknis dan administratif akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Hanif menegaskan bahwa kementeriannya akan segera melakukan langkah pemulihan sementara guna mencegah paparan zat kimia berlanjut. Upaya rehabilitasi lingkungan akan difokuskan pada area sungai yang terdampak agar kualitas air dapat dipulihkan secepat mungkin.
DLH Banten Targetkan Pembersihan Maksimal Dua Pekan
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten memperkirakan proses pembersihan residu pestisida di Sungai Cisadane membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Kepala DLH Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pencemaran terjadi setelah bahan kimia dari pabrik yang terbakar pada 9 Februari lalu mengalir ke badan sungai.
Ia menekankan bahwa pestisida mengandung zat beracun sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat dan hati-hati. Sampel air telah diambil untuk diuji, sedangkan metode teknis pembersihan akan dikoordinasikan dengan KLH dan instansi terkait.
DLH Banten juga berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2), mengingat kewenangan pengelolaan sungai berada di bawah instansi tersebut. Pembersihan material yang terindikasi tercemar akan dilakukan, dengan harapan curah hujan dapat membantu proses pengenceran alami aliran sungai.
Percepatan penanganan menjadi prioritas guna meminimalkan dampak kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem. DLH memastikan koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar kualitas air Cisadane dapat kembali normal.
Dampak Ekologis dan Imbauan kepada Warga
KLH sebelumnya menyebutkan pencemaran menyebabkan kematian sejumlah biota air, antara lain ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu. Sampel air dari bagian hulu dan hilir sungai telah dikumpulkan, termasuk 10 sampel ikan mati yang akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan zat berbahaya.
Selain itu, pemeriksaan juga akan diperluas ke Sungai Jeletreng, air tanah, serta organisme lain dengan melibatkan ahli toksikologi guna memastikan tingkat dampak pencemaran.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut. BRIN akan menghimpun laporan dari tim di lapangan untuk memahami kronologi dan dampak pencemaran secara komprehensif sebelum merumuskan rekomendasi ilmiah.
Berdasarkan data sementara, sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam insiden tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia diduga mengalir hingga mencemari aliran sungai, memicu dampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitar bantaran sungai.
KLH mengimbau warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai untuk sementara waktu tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Paparan zat kimia dikhawatirkan dapat menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.
Pemerintah menegaskan bahwa investigasi akan terus berjalan dan langkah pemulihan lingkungan menjadi prioritas utama agar kondisi Sungai Cisadane dapat segera kembali aman bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. (*)
