Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Catatan Kritis atas Tragedi Bunuh Diri Bocah SD di Ngada
Kematian seorang anak berusia sepuluh tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar peristiwa duka. Ia adalah tuduhan sunyi terhadap negara, terhadap sistem sosial yang gagal, dan terhadap masyarakat yang terlalu sering menormalisasi kemiskinan sebagai takdir.
YBS, siswa kelas IV SD, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. Usianya belum cukup untuk memahami makna hidup sepenuhnya, tetapi sudah cukup untuk merasakan beratnya hidup. Ia tidak meminta gawai, tidak meminta sepatu mahal, tidak pula meminta hal berlebihan. Ia hanya meminta pulpen dan buku—alat paling dasar bagi seorang anak untuk tetap bersekolah dan bermimpi.
Permintaan itu tak terpenuhi. Dan negara pun tak hadir.
Kemiskinan yang Tidak Pernah Dianggap Darurat
Tragedi ini membuka wajah telanjang kemiskinan struktural. Keluarga korban hidup dalam garis kemiskinan ekstrem, tanpa bantuan sosial, tanpa perlindungan, dan tanpa jaring pengaman negara. Ironisnya, penyebabnya bukan karena mereka “tidak layak”, melainkan karena administrasi kependudukan yang bermasalah.
Hanya karena “kertas”, bantuan sosial tak pernah sampai. Hanya karena data belum diperbarui, negara menutup mata. Ini menunjukkan satu hal: sistem lebih sibuk mengurus dokumen daripada manusia.
Padahal, konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Namun dalam praktiknya, hak itu runtuh di hadapan birokrasi.
Anak, Putus Asa, dan Bahasa yang Tak Pernah Dipahami
Polisi menyebut motif sementara sebagai “putus asa” dan “niat korban sendiri”. Pernyataan ini, meski secara prosedural bisa dipahami, menyimpan persoalan etis yang besar. Apakah pantas seorang anak berusia sepuluh tahun dibebani kata “niat” seolah ia bertindak dengan kesadaran penuh layaknya orang dewasa?
Anak tidak punya kosa kata untuk menjelaskan tekanan batinnya. Ketika ia tidak bisa berkata “aku lapar”, “aku takut”, atau “aku malu ke sekolah karena tak punya alat tulis”, maka tubuh dan tindakannya yang berbicara.
Bunuh diri pada anak bukanlah soal pilihan, melainkan jeritan yang tak pernah diterjemahkan oleh orang dewasa di sekitarnya orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara.
Sekolah dan Bullying: Ruang Aman yang Dipertanyakan
Dugaan perundungan yang kini diselidiki polisi harus dibuka secara terang. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan. Namun realitas menunjukkan, anak-anak dari keluarga miskin kerap menjadi sasaran stigma, ejekan, bahkan pengucilan.
Jika benar korban mengalami bullying baik secara verbal, sosial, atau simbolik maka tragedi ini bukan hanya kegagalan keluarga atau ekonomi, tetapi juga kegagalan sistem pendidikan dalam melindungi jiwa anak.
Pendidikan tanpa empati hanya akan melahirkan ketimpangan baru.
Negara Tidak Boleh Datang Setelah Anak Mati
Pernyataan Gubernur NTT yang mengakui lemahnya sistem pengaman sosial patut diapresiasi. Namun pengakuan saja tidak cukup. Negara tidak boleh terus hadir sebagai pemadam kebakaran setelah rumah hangus.
Harus ada mekanisme darurat:
- pendataan aktif keluarga rentan,
- bantuan sosial tanpa birokrasi berbelit,
- intervensi psikososial di sekolah,
- dan perlindungan khusus bagi anak miskin ekstrem.
Jika negara hanya bergerak setelah tragedi viral, maka sesungguhnya negara telah gagal menjalankan mandat moral dan konstitusionalnya.
Penutup: Jangan Biarkan Kematian Ini Berlalu Tanpa Makna
YBS telah pergi. Ia tidak akan kembali. Namun yang bisa dan harus kembali adalah nurani kita bersama. Jangan biarkan kematian ini menjadi angka statistik, berita satu hari, lalu dilupakan.
Pulpen dan buku seharusnya membuka masa depan, bukan menjadi alasan kematian. Jika seorang anak harus mati hanya untuk mengingatkan negara akan tugasnya, maka sesungguhnya yang sedang sakit bukan anak itu melainkan sistem kita.
Dan luka ini, jika tak disembuhkan dengan perubahan nyata, akan kembali menelan anak-anak lain yang diam-diam putus asa.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
