Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh: Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Penegakan hukum idealnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Namun dalam praktiknya, kita kerap menyaksikan hukum justru “offside”: melampaui batas kewenangan, menabrak asas, dan meninggalkan prinsip keadilan itu sendiri. Fenomena ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan ancaman serius bagi negara hukum (rechtsstaat) yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam dunia sepak bola, offside terjadi ketika pemain menyerang terlalu jauh melewati garis lawan sebelum waktunya. Dalam penegakan hukum, offside terjadi saat aparat bertindak melampaui koridor hukum, mendahului pembuktian, atau menggunakan pasal secara serampangan demi target tertentu. Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan, melainkan sumber ketakutan.
Asas Legalitas yang Dilanggar
KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan kembali asas legalitas sebagai fondasi hukum pidana modern. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini diperkuat dengan prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta.
Namun dalam praktik, kita kerap melihat penegakan hukum yang “memaksakan” pasal. Perbuatan yang seharusnya berada di ranah perdata atau administrasi ditarik ke pidana. Tafsir diperluas secara berlebihan, bahkan bertentangan dengan maksud pembentuk undang-undang. Inilah bentuk offside paling nyata: ketika aparat melampaui garis legalitas.
KUHP Baru sejatinya hadir untuk menutup ruang kriminalisasi berlebihan. Pasal 12 KUHP 2023 menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka penegakan hukum berubah menjadi alat represif, bukan korektif.
Praduga Tak Bersalah yang Terkoyak
Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan jantung dari due process of law. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta menjadi standar universal dalam hukum pidana.
Sayangnya, praktik penegakan hukum sering kali “mendahului peluit”. Seseorang sudah diberi label pelaku kejahatan sejak tahap penyelidikan. Konferensi pers digelar seolah putusan telah dijatuhkan. Opini publik dibentuk lebih dulu, sementara pembuktian di persidangan menjadi formalitas belaka. Inilah offside yang paling berbahaya: menghukum sebelum mengadili.
KUHAP sebenarnya memberikan rambu tegas. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan keyakinan hakim berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jika aparat penegak hukum sudah mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pelanggaran hukum.
Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Pasal
Contoh offside penegakan hukum juga tampak dalam penggunaan pasal-pasal karet. Meskipun KUHP Baru berupaya mempersempit multitafsir, praktik lama masih berulang. Pasal-pasal yang seharusnya bersifat limitatif digunakan secara elastis.
Dalam konteks digital, misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah direvisi untuk mengurangi kriminalisasi. Namun penegak hukum masih kerap menggunakan pendekatan represif tanpa menguji unsur secara ketat. Kritik, ekspresi, bahkan konflik perdata sering ditarik ke ranah pidana.
KUHP 2023 melalui Pasal 28 menekankan pentingnya kesalahan (schuld) sebagai syarat pertanggungjawaban pidana. Tanpa niat jahat (mens rea) dan kesalahan yang jelas, pemidanaan menjadi tidak sah secara moral maupun hukum. Ketika unsur ini diabaikan, aparat telah melangkah offside.
Praperadilan sebagai Rem Darurat
Dalam sistem hukum kita, praperadilan seharusnya menjadi rem darurat terhadap offside penegakan hukum. Pasal 77 KUHAP memberi kewenangan pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan.
Namun praperadilan sering dipandang sebagai “gangguan” terhadap proses penegakan hukum, bukan sebagai mekanisme koreksi. Padahal, dalam negara hukum, koreksi adalah bagian dari sistem, bukan ancaman. Aparat yang alergi terhadap praperadilan sesungguhnya sedang menolak prinsip akuntabilitas.
Hukum Bukan Alat Kekuasaan
KUHP Baru secara filosofis ingin menggeser wajah hukum pidana Indonesia dari koersif menjadi korektif dan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, dan penghormatan HAM menjadi roh utama pembaruan hukum pidana nasional.
Jika aparat masih menjalankan pola lama menangkap dulu, membuktikan kemudian maka KUHP Baru hanya akan menjadi teks tanpa makna. Offside penegakan hukum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi pengkhianatan terhadap semangat reformasi hukum.
Penegakan hukum yang offside merusak kepercayaan publik, melahirkan ketidakadilan, dan menggerogoti legitimasi negara. Hukum tidak boleh berlari sendirian meninggalkan asas, prosedur, dan nurani keadilan. Aparat penegak hukum harus kembali ke garis permainan: taat asas, patuh prosedur, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang dipenjara, tetapi dari seberapa adil hukum ditegakkan. Jika offside terus dibiarkan, maka yang kalah bukan hanya pencari keadilan, melainkan hukum itu sendiri. ***
