Toto, Cahyoto, A.P.Kom, S.E., S.H., M.H.
Hukum Pidana Pelecehan Seksual di Indonesia menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, disini kita perlu diketahui apa pengertian sebenarnya dari pelecehan seksual terhadap anak. Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak dibawah umur untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
- Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak
berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak dalam Pasal 45 KUHPidana adalah anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.
- Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Yang disebut anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21
- Menurut Kitab Udang –Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum meniakah. Seandainya seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.
- Menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya”
- Menurut UU No.44 thn 2008 ttg Pornografi Pasal 1 angka 4 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun “
- Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 “ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin “
- Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana
- Menurut UU No.39 thn 1999 ttg HAM Pasal 1 angka 5 “ Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
- Menurut Konvensi Hak-hak Anak Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal
Kembali ketema diatas tentang pelecehan seksual terhadap anak, Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (selanjutnya disebut Undang-undang Perlindungan Anak). Disebutkan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, Ancaman pidana cukup berat.
Ancaman pidana penjara lima belas tahun sebenarnya tidak sebanding dengan yang dialami oleh korban, Sebab pelecehan seksual dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Dampak buruk psikologis yang dapat diderita antara lain depresi, trauma, dan ketakutan berlebihan.
Dampak lanjutan dari gangguan psikologis dapat membuat kualitas belajar anak menurun, depresi. Bahkan anak bisa merasa rendah diri. Tentu ini sangat berbahaya.. Apabila trauma psikis tidak ditangani dapat menyebabkan efek jangka Panjang Bahkan selama hidup.
Adapula Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Secara hukum, perangkat aturan yang ada sebenarnya sudah sangat memadai untuk menjerat pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.
Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa, Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.
Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa.
Pasal yang Diterapkan bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Tindak pidana kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, kekerasan seksual juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, perbuatan cabul, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan sebagainya.
Dalam hal ini pasal yang dapat diterapkan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak secara detail, dapat saja dijerat dengan pasal berlapis, apabila kejahatan mengandung tindak kejahatan yang sekaligus banyak.
Namun, apabila suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu. Jika ancaman pidananya berbeda-beda, yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok paling berat. Apabila perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum dan dalam aturan pidana khusus, maka hanya aturan pidana khusus yang diterapkan
Adapun ketentuan mengenai kekerasan seksual terhadap anak diantaranya diatur dalam beberapa undang-undang sebagai berikut:
| KUHP (yang masih berlaku saat ini) |
UU 1/2023 (yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026) |
UU Perlindungan anak dan perubahannya
|
UU TPKS |
| Pasal 290 angka 2, Pasal 291, Pasal 292, dan Pasal 293
|
Pasal 415 huruf b, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418 ayat (1), Pasal 419, Pasal 422. | Pasal 76D UU 35/2014, Pasal 76E UU 35 / 2014 Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016, dan Pasal 82 ayat (1) PERRPU 1/ 2016 | Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g |
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Konsekuensinya anak harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial dengan memberikan perlindungan serta pemenuhan atas hak-haknya tanpa diskriminasi.
Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 2 UU 35/2014 menerangkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, anak berhak memperoleh perlindungan dari:
- penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
- pelibatan dalam sengketa bersenjata;
- pelibatan dalam kerusuhan sosial;
- pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
- pelibatan dalam peperangan;dan
- kejahatan seksual.
Dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j UU 35/2014 diatur bahwa pemerintah, pemerintahan daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban kejahatan seksual.
Perlindungan khusus tersebut dilakukan melalui upaya:
- penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Lebih lanjut, perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya:
- edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
- rehabiltasi sosial;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam UU TPKS korban kekerasan seksual berhak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan.
Hak korban atas penanganan meliputi:
- hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
- hak mendapatkan dokumen hasil penanganan;
- hak atas layanan hukum;
- hak atas penguatan psikologis;
- hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban; dan
- hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Adapun hak korban atas pelindungan antara lain:
- penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan;
- penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan;
- pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- pelindungan atas kerahasiaan identitas;
- pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban;
- pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
Sementara itu, hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Korban juga berhak atas pemulihan sebelum, selama, dan setelah proses peradilan seperti pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan sebagainya. Hal ini secara lengkap diatur di dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 UU TPKS.
Untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tersebut, dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh menteri dan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA
UPTD PPA dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja sama antara lain dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LPSK, dan institusi lainnya.
Lebih lanjut, penjelasan tentang regulasi yang mengatur ancaman hukum terhadap pelaku pelecehan seksual kepada anak dibawah umur
Dalam KUHP
Meski KUHP tidak mengatur secara khusus tentang pelecehan seksual, namun di dalamnya terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. Pasal 281, 289, dan 290 mengatur perbuatan cabul, perbuatan cabul, dan pelecehan fisik.
Berdasarkan Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 289 KUHP: Mengatur perbuatan cabul yang mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pasal 290 KUHP: Mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau tidak sadarkan diri. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS merupakan peraturan terbaru yang secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, yang mengatur secara seksual. Berdasarkan UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama: pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non fisik.
Pelecehan Seksual Secara Fisik: Perilaku seksual yang melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh atau meraba-raba bagian tubuh korban. Pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.
Pelecehan Seksual Nonfisik: Perilaku yang tidak melibatkan kontak fisik, seperti komentar yang menjurus ke arah seksual, rayuan seksual, atau transmisi konten pornografi nonkonsensual. Pelaku pelecehan non fisik dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Dalam keluarga, pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami atau anggota keluarga lainnya tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU PKDRT melindungi korban pelecehan seksual di lingkungan keluarga dan mengatur sanksi pidana terhadap pelakunya.
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian pelecehan seksual di kampus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan universitas dan memberikan pedoman kepada lembaga pendidikan dalam menangani insiden kekerasan seksual.
Tindakan hukum terhadap korban pelecehan seksual
Korban pelecehan seksual berhak melaporkan pelakunya kepada pihak berwajib. Korban dapat melapor ke polisi atau bekerja sama dengan kelompok bantuan hukum dan LSM yang fokus menangani kekerasan seksual. Proses hukumnya meliputi penyelidikan, pengumpulan bukti, dan menjamin perlindungan korban.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang menghina martabat seseorang dan melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia, berbagai bentuk pelecehan seksual diatur dalam KUHP, dengan hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan bentuk pelecehan.
Adanya peraturan seperti UU TPKS telah meningkatkan perhatian terhadap pelecehan seksual dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap korban dan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
Pelecehan seksual adalah tindakan ilegal dan melanggar hak asasi manusia, Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk mencegah pelecehan seksual, mengambil tindakan serta memberikan dukungan dan bantuan kepada korban. Pelecehan seksual juga diatur dalam Pasal 281 hingga 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berkaitan dengan kejahatan terhadap moral
Ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual diatur dalam Pasal 285 KUHP, dan dapat mencakup hukuman penjara hingga 12 tahun.
Menurut Komisi Perlindungan Anak, kejadian pelecehan seksual semakin meningkat setiap tahunnya, dan beberapa bentuk pelecehan seksual antara lain kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kejadian kekerasan fisik, dan kejadian kekerasan psikis.
Pelecehan seksual terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dikenal oleh anak tersebut, seperti anggota keluarga, teman, atau tetangga, atau oleh orang dewasa lain yang mempunyai wewenang terhadap anak tersebut, seperti guru, pelatih olah raga atau orang yang dianggap berpengaruh dalam tingkatan sosial atau agama.
Pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada anak, termasuk trauma, depresi, kecemasan, dan masalah perilaku. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual mungkin mengalami kesulitan dalam membentuk hubungan interpersonal yang sehat, yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan sosial, emosional, dan kognitif mereka. Pelecehan seksual terhadap anak dapat terjadi pada anak-anak dari segala usia, termasuk bayi, balita, anak prasekolah, siswa sekolah dasar, remaja, dan bahkan remaja di bawah usia 18 tahun. Anak-anak dari segala usia dan latar belakang dapat menjadi korban pelecehan seksual. Dalam hukum Indonesia, pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang tersebut menyatakan bahwa semua kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tindak pidana, berapapun usia korbannya.
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat membahayakan perkembangan fisik, emosional dan psikologis mereka.
Pasal 293 KUHP
Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 417 uu no 1/2023
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penjelasan Pasal 417
Tindak pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 418
- Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Demikian kajian singkat tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur serta dengan ancamannya sesuai pasal – pasal yang berlaku dalam hukum Indonesia.
Kajian ini dirangkum dari berbagai sumber dan Undang- Undang Terkait
(Penulis adalah Pemerhati Sosial, Praktisi Hukum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Peradi Bersatu Provinsi Banten, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LBH Cakra Perjuangan Provinsi Banten dan sebagai Pemimpin redaksi Media Online swarakeadilanbersatu.com)
