Toto, Cahyoto, A.P.Kom, S.E., S.H., M.H.
Hal ini menyikapi pertanyaan salah satu korban yang dilaporkan dan dijadikan tersangka atas perkara seperti seperti ini.
Fenomena kriminalisasi hubungan perdata masih sering terjadi dalam praktik hukum di Indonesia. Banyak kasus di mana suatu hubungan kontraktual—yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata—justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sebagai tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan.
Kasus yang menjadi dasar kajian ini menggambarkan hal tersebut.
Seorang Direktur sebuah perusahaan menandatangani perjanjian kerjasama di bawah tangan dengan pihak rekan bisnis, mengenai penyediaan barang untuk keperluan packing produk. Dalam pelaksanaannya, perusahaan mengalami kendala operasional karena adanya perkara hukum lain yang melibatkan salah satu direksi, sehingga pabrik berhenti beroperasi. Barang yang dipesan baru digunakan sekitar 20%, sementara pembayaran dilakukan melalui beberapa termin namun belum lunas seluruhnya.
Pihak rekan bisnis yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Direktur ke Kepolisian, dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Direktur sebagai tersangka.
Padahal, secara substansial, hubungan para pihak adalah hubungan hukum keperdataan, bukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen pidana (abuse of process) dan pelanggaran asas hukum.
Kerangka Normatif dan Dasar Hukum
- Hakikat Hubungan Keperdataan
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah:
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Sementara Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Dengan demikian, hubungan hukum antara Direktur dan rekan bisnisnya adalah perjanjian kerjasama yang sah, yang menciptakan hak dan kewajiban timbal balik. Bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka mekanisme hukum yang ditempuh adalah gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), bukan laporan pidana.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Sengketa Keperdataan
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Artinya, apabila pihak pelapor merasa dirugikan oleh ketidaksempurnaan pelaksanaan perjanjian, penyelesaian yang sah adalah melalui gugatan perdata, bukan melalui pidana.
Unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Konteks Kasus
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, … diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Analisis:
Agar seseorang dapat dijerat Pasal 378 KUHP, harus terbukti adanya:
- Niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian,
- Tipu muslihat atau kebohongan,
- Keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, dan
- Kerugian di pihak lain.
Dalam kasus ini, Direktur dan perusahaan telah melaksanakan sebagian kewajiban, termasuk pembayaran beberapa termin dan penggunaan sebagian barang (20%). Tidak ada fakta bahwa sejak awal Direktur berniat menipu atau menggunakan kebohongan untuk memperoleh keuntungan. Maka, unsur penipuan tidak terpenuhi.
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Analisis:
Unsur utama penggelapan adalah penguasaan barang secara melawan hukum. Dalam konteks kontrak bisnis, barang yang diterima adalah berdasarkan kesepakatan dan izin pemilik, sehingga tidak dapat disebut “melawan hukum”. Barang tersebut masih berada dalam proses pelaksanaan kontrak.
Dengan demikian, unsur penggelapan juga tidak terpenuhi.
Kriminalisasi Hubungan Perdata dan Asas Ultimum Remedium
Dalam asas hukum pidana modern, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium — sarana terakhir untuk menegakkan hukum, bukan sarana utama. Hal ini ditegaskan oleh:
- Prof. Sudarto (Hukum Pidana I, 1981):
“Hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium). Penyelesaian perbuatan melalui hukum pidana hanya layak jika sarana hukum lain tidak memadai.”
- Prof. Moeljatno (Asas-Asas Hukum Pidana, 1985):
“Tidak semua perbuatan yang menimbulkan kerugian harus dikriminalisasi; bila sumbernya adalah perjanjian, penyelesaiannya harus secara perdata.”
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika suatu hubungan kontraktual dipaksakan menjadi perkara pidana tanpa dasar, maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan asas proporsionalitas penegakan hukum.
Yurisprudensi Relevan
Beberapa putusan penting yang menguatkan posisi hukum ini antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2002:
“Sengketa perdata tidak dapat serta-merta dijadikan sengketa pidana kecuali terdapat unsur penipuan yang nyata.”
- Putusan MA No. 1237 K/Pid/2006:
“Apabila suatu perjanjian dibuat secara sah dan dilaksanakan sebagian, maka sengketa yang timbul dari pelaksanaannya merupakan sengketa perdata.”
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014:
Memberikan hak kepada tersangka untuk mempraperadilankan penetapan tersangka yang tidak sah atau tidak memenuhi unsur pidana.
Dari yurisprudensi tersebut, tampak jelas bahwa penetapan Direktur sebagai tersangka penipuan dan penggelapan adalah prematur dan tidak berdasar hukum.
Strategi Pembelaan Hukum
- Di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
- Ajukan surat keberatan dan permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada penyidik, dengan argumentasi bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.
- Ajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dengan dasar bahwa penetapan tersangka tidak sah karena:
- Tidak ada niat jahat;
- Hubungan didasarkan pada kontrak sah;
- Sengketa bersifat perdata.
- Jalur Gugatan Perdata Balik
Direktur dapat menggugat pihak pelapor dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) karena:
- Melakukan laporan pidana tanpa dasar hukum;
- Merugikan nama baik dan reputasi profesional Direktur;
- Melakukan kriminalisasi hubungan perdata.
- Jalur Non-Litigasi (Mediasi/Arbitrase)
Apabila terdapat klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak, maka penyelesaian dapat diarahkan ke mediasi bisnis atau arbitrase, sesuai prinsip pacta sunt servanda.
Kesimpulannya
- Hubungan hukum antara Direktur dan rekan bisnis merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian kerjasama sah.
- Tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) tidak terbukti, karena tidak ada niat jahat, tipu muslihat, atau penguasaan barang secara melawan hukum.
- Laporan pidana tersebut merupakan bentuk kriminalisasi hubungan perdata dan penyalahgunaan hukum pidana (abuse of process).
- Penetapan Direktur sebagai tersangka melanggar asas ultimum remedium, asas legalitas, dan asas kepastian hukum.
- Langkah hukum yang dapat diambil adalah praperadilan dan/atau gugatan perdata balik (PMH) terhadap pelapor.
Referensi dan Literatur
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) — Pasal 1313, 1320, 1338, 1365.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 372, 378.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum.
- Sudarto, Hukum Pidana I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1981.
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, UI Press, 1985.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Kompas, 2009.
- Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2012.
- Putusan MA No. 4/Yur/Pid/2002 dan Putusan MA No. 1237 K/Pid/2006.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
