
Jakarta, swarakeadilabersatu.com, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyinggung peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Ia menyatakan bahwa tambahan kuota haji tidak diperoleh melalui proses yang ia tangani secara langsung, melainkan diterima oleh Jokowi ketika masih menjabat sebagai Presiden RI.
Gus Yaqut mengungkapkan, tambahan kuota tersebut diterima pada fase akhir persiapan teknis penyelenggaraan haji, yakni sekitar Oktober 2023, dan diserahkan langsung oleh Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) kepada Presiden Jokowi.
“Tambahan kuota itu datang di ujung proses, sudah sangat mepet dengan tahapan teknis. Itu diterima langsung oleh Presiden Jokowi dari Pangeran MBS,” kata Yaqut dalam siniar YouTube Ruang Publik, Jumat (16/1).
Ia menegaskan, dirinya tidak ikut dalam rombongan saat Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi saat itu didampingi oleh sejumlah pejabat negara, namun tanpa kehadiran Menteri Agama.
“Ketika Presiden menerima tambahan kuota 20.000 itu, saya tidak ada di sana. Yang mendampingi Presiden waktu itu antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menpora Dito Ariotedjo, serta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet,” ujarnya.
Gus Yaqut mengaku menyayangkan ketidakhadirannya dalam pertemuan tersebut. Ia menilai, secara teknis penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga pertimbangan teknis semestinya disampaikan langsung sebelum kuota tambahan diterima.
“Kalau saya ikut, saya akan menyampaikan kondisi riil penyelenggaraan haji tahun 2023. Tambahan 20.000 kuota itu akan sangat sulit dipenuhi dengan layanan teknis yang paripurna,” ungkapnya.
Karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut, Yaqut menegaskan dirinya tidak memiliki kesempatan memberikan masukan saat Pemerintah Indonesia menerima kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Faktanya saya tidak berada di situ, sehingga saya tidak bisa menyampaikan pertimbangan teknis apa pun,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji pada musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Pemberian kuota tambahan dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Pola pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
