Sebanyak 12 mahasiswa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Para pemohon merupakan mahasiswa yang terdiri atas Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, dan Tjhin Okky Graswi.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak dirumuskan secara jelas dan tegas. Ketidakjelasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif.
Menurut para pemohon, kondisi ini berpotensi menjerat seseorang secara pidana hanya karena menyampaikan pendapat, kritik, atau pandangan kritis terhadap Presiden atau Wakil Presiden di ruang publik. Padahal, diskursus publik dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Selain itu, para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka berpendapat bahwa Pasal 218 KUHP memberikan perlakuan dan perlindungan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden yang tidak diberikan kepada warga negara lainnya dalam perkara penghinaan.
“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan jabatan, yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945,” demikian argumentasi para pemohon.
Para pemohon juga menilai keberadaan pasal ini berpotensi mendorong praktik kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa dan warga negara yang aktif dalam kegiatan diskusi publik, kritik kebijakan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)
