
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com_ Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagai langkah hukum untuk merespons maraknya kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang (debt collector). Dorongan ini muncul menyusul peristiwa penusukan terhadap seorang nasabah di wilayah Tangerang, Banten.
Menurut Abdullah, mekanisme class action telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, termasuk jasa keuangan.
Ia menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok dapat menjadi instrumen hukum strategis untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas, khususnya apabila terdapat lebih dari satu korban dengan pola kerugian serupa. Abdullah juga mengungkapkan bahwa praktik kekerasan oleh debt collector bukanlah persoalan baru, namun hingga kini belum terlihat perubahan signifikan dalam pengawasan maupun pengetatan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan oleh pekerja atau pihak yang ditugaskan sepanjang masih dalam lingkup pekerjaannya. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan tetap memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka tunjuk.
Abdullah juga mendorong lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Menurutnya, pendampingan yang sistematis dan terstruktur akan memperkuat posisi tawar konsumen di hadapan hukum serta meningkatkan efektivitas langkah class action.
Ia pun meminta OJK untuk segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan oleh pihak ketiga. Setiap petugas penagihan, katanya, harus dilengkapi identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan yang jelas, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan yang dibungkus dengan dalih penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Senin (23/2). Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku berinisial JBI pada Selasa (24/2) sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terjadi perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap bentuk kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penagihan utang, tegasnya, tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, apalagi disertai intimidasi maupun tindakan kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan keributan antara pihak yang mengaku sebagai debt collector dan korban terkait upaya penarikan kendaraan. Dalam keterangan yang beredar, korban yang diketahui merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, disebut mengalami penusukan setelah menolak proses penarikan kendaraan yang dinilainya tidak sesuai prosedur hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang termasuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku diduga memaksa masuk ke halaman rumah dan berupaya menarik kendaraan milik korban. Penolakan korban memicu cekcok yang berujung pada tindakan penusukan. Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai praktik penagihan utang oleh pihak ketiga dan urgensi penguatan regulasi serta penegakan hukum yang tegas demi melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang
Fenomena kekerasan oleh debt collector bukanlah cerita baru. Berulang kali publik disuguhi video intimidasi, perampasan kendaraan di jalan, bahkan penganiayaan. Kini, seorang advokat menjadi korban penusukan. Setiap kali peristiwa terjadi, aparat bergerak cepat: pelaku ditangkap, diproses, lalu kasus perlahan menghilang dari ruang publik. Namun pertanyaan mendasar tetap sama: mengapa praktik ini terus berulang seolah tanpa pencegahan yang sistematis?
Dorongan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, agar ditempuh mekanisme class action patut diapresiasi. Instrumen gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan jaminan hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberi ruang bagi korban untuk menuntut pertanggungjawaban kolektif. Tetapi class action adalah langkah korektif. Ia bekerja setelah kerugian terjadi. Sementara yang dibutuhkan hari ini adalah langkah preventif yang konkret dan terukur.
Kekerasan oleh debt collector bukan sekadar pelanggaran etik penagihan. Ia telah bertransformasi menjadi kejahatan jalanan. Negara tidak boleh merasa cukup dengan penangkapan pelaku lapangan. Penindakan adalah tahap akhir dari sebuah kejahatan. Jika aparat hanya hadir pada fase represif, maka negara selalu datang terlambat.
Masalah utamanya terletak pada desain sistem. Sengketa fidusia pada dasarnya adalah ranah perdata. Hubungan antara kreditur dan debitur lahir dari perjanjian. Namun ketika penagihan dilakukan dengan intimidasi, perampasan paksa, atau kekerasan, maka ranah itu berubah menjadi pidana. Ironisnya, transformasi dari perdata ke pidana ini justru difasilitasi oleh praktik penggunaan pihak ketiga yang minim pengawasan.
Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya. Artinya, perusahaan pembiayaan tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa kekerasan dilakukan oleh oknum eksternal. Ketika debt collector bekerja atas penugasan, membawa identitas perusahaan, dan bertindak untuk kepentingan perusahaan, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia harus menembus hingga pemberi kerja.
Selama ini, penegakan hukum cenderung berhenti pada individu debt collector. Padahal, jika pola kekerasan terjadi berulang, maka terdapat persoalan struktural. Aparat penegak hukum semestinya berani mengambil kesimpulan progresif: penagihan dengan mekanisme yang melanggar hukum adalah tindak pidana, dan tanggung jawabnya bersifat berlapis. Tidak hanya pihak ketiga yang diproses, tetapi juga korporasi yang mempekerjakan dan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Pengawasan terhadap pelaku usaha leasing harus diperketat secara nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Otoritas pengawas sektor jasa keuangan perlu memastikan bahwa standar operasional prosedur penagihan tidak hanya tertulis di atas kertas. Setiap pelanggaran harus berujung pada sanksi administratif berat, pembekuan izin, bahkan pencabutan izin usaha jika diperlukan. Tanpa ancaman serius terhadap badan usaha, praktik kekerasan akan terus dianggap sebagai “risiko operasional”.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan. Jika masyarakat merasa terancam bahkan di halaman rumahnya sendiri, maka itu pertanda adanya darurat keamanan sipil. Jalan raya tidak boleh menjadi arena perburuan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengklaim membawa surat tugas. Ketika warga takut menghadapi debt collector lebih dari takut melanggar kontrak, maka ada yang keliru dalam tata kelola hukum.
Kita harus jujur mengakui bahwa kehadiran debt collector dalam banyak kasus justru menciptakan tindak pidana baru. Utang-piutang yang sejatinya berada dalam domain keperdataan berubah menjadi penganiayaan, perampasan, bahkan penusukan. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme penegakan hak perdata disubkontrakkan kepada praktik kekerasan.
Aparat penegak hukum perlu membuat terobosan kebijakan. Pertama, menetapkan secara tegas bahwa setiap penarikan objek fidusia yang tidak melalui mekanisme hukum misalnya tanpa putusan pengadilan atau tanpa prosedur yang sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi pidana. Kedua, menerapkan pendekatan pertanggungjawaban korporasi secara konsisten terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga bermasalah. Ketiga, membangun sistem pengawasan terpadu antara kepolisian dan otoritas jasa keuangan terhadap pola penagihan yang berulang menimbulkan kekerasan.
Penangkapan pelaku penusukan oleh aparat patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh menutup kritik. Jika kasus serupa telah terjadi berkali-kali dan pola yang sama terus muncul, maka persoalannya bukan lagi pada individu, melainkan pada sistem pengawasan dan keberanian regulatif.
Dalam negara hukum, perlindungan warga adalah prioritas. Hutang bukanlah kejahatan. Ketidakmampuan membayar cicilan tidak boleh berujung pada ancaman fisik. Jika mekanisme perdata tersedia gugatan wanprestasi, eksekusi melalui pengadilan maka tidak ada alasan membenarkan penagihan dengan intimidasi.
Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk membongkar praktik yang memungkinkan kekerasan terjadi. Negara tidak boleh sekadar reaktif. Negara harus hadir sebelum darah tertumpah.
Jika tidak ada perubahan struktural, maka setiap penangkapan hanyalah pengulangan cerita lama. Dan setiap pengulangan adalah pengakuan diam-diam bahwa sistem belum bekerja sebagaimana mestinya.
(***)
