Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Kasus ED, seorang ayah di Pariaman yang diduga membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia mengguncang nurani publik. Di satu sisi, ada fakta tentang hilangnya nyawa seseorang. Di sisi lain, ada luka panjang seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Di tengah pusaran itu, berdiri seorang ayah yang menurut banyak orang bertindak dalam ledakan emosi dan keguncangan batin.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menolak kemungkinan hukuman mati terhadap ED membuka ruang diskusi yang lebih luas: bagaimana hukum pidana Indonesia memandang tindakan yang lahir dari guncangan jiwa akibat penderitaan anak? Apakah negara hanya melihat akibat akhirnya yaitu kematian seseorang atau juga harus menimbang sebab dan konteksnya?
Kita harus tegas sejak awal: pembunuhan tetaplah pembunuhan. Negara hukum tidak boleh membenarkan main hakim sendiri. Jika pembalasan pribadi dilegalkan, maka fondasi keadilan runtuh. Namun, hukum yang adil bukanlah hukum yang buta terhadap realitas batin dan sosial.
Di sinilah relevansi Pasal 43 KUHP baru tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Norma ini mengakui bahwa manusia bukan mesin rasional. Dalam keadaan tertentu ketika jiwa terguncang hebat akibat serangan atau ancaman serius seseorang bisa kehilangan kendali proporsionalitas tindakannya. Hukum memberi ruang untuk menilai bahwa dalam kondisi seperti itu, pelaku dapat tidak dipidana.
Pertanyaannya: apakah peristiwa yang dialami ED memenuhi unsur tersebut?
Jika benar anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun, maka secara psikologis itu adalah pukulan luar biasa. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar tindak pidana, tetapi penghancuran martabat dan masa depan. Trauma korban sering kali menetap seumur hidup. Negara sendiri mengakui beratnya kejahatan ini melalui ancaman pidana yang tinggi dalam undang-undang perlindungan anak.
Ketika seorang ayah mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual berulang, reaksi emosional yang ekstrem bukanlah hal yang mustahil. Amarah, rasa bersalah, dan dorongan melindungi bercampur menjadi satu. Dalam konteks demikian, perdebatan hukum menjadi kompleks: apakah tindakan tersebut merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat dan terjadi secara langsung?
Unsur “langsung” dan “keguncangan jiwa yang hebat” akan menjadi kunci pembuktian. Jika terdapat jeda waktu yang panjang antara pengetahuan tentang peristiwa dan tindakan pembunuhan, maka argumen pembelaan terpaksa bisa melemah. Namun jika tindakan itu terjadi dalam rangkaian emosi spontan yang tak terkendali, ruang interpretasi menjadi terbuka.
Pasal 54 KUHP baru juga menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku. Artinya, pemidanaan bukan sekadar soal menghukum, tetapi juga soal menilai kadar kesalahan moral. Hukum pidana modern tidak lagi semata-mata retributif, melainkan juga korektif dan proporsional.
Di titik ini, keadilan masyarakat menjadi pertimbangan penting. Banyak warga yang secara emosional bersimpati kepada ED. Mereka melihatnya bukan sebagai kriminal dingin, melainkan sebagai ayah yang hancur menyaksikan anaknya menjadi korban. Rasa keadilan publik sering kali bertumpu pada empati terhadap penderitaan korban dan keluarganya.
Namun, negara tidak boleh tunduk pada emosi massa. Hukum harus tetap berdiri pada prinsip. Jika setiap orang yang merasa terzalimi boleh menghilangkan nyawa, maka tidak ada lagi peradaban hukum. Maka yang dibutuhkan adalah keseimbangan: tidak mengabaikan rasa keadilan publik, tetapi juga tidak membiarkan hukum digantikan oleh balas dendam.
Keadilan masyarakat justru menuntut dua hal sekaligus. Pertama, perlindungan maksimal terhadap anak korban kekerasan seksual. Kedua, proses hukum yang objektif terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk terhadap ED. Keadilan bukan berarti membebaskan begitu saja, tetapi memastikan putusan yang proporsional dan manusiawi.
Jika pengadilan kelak menilai unsur pembelaan terpaksa melampaui batas terpenuhi, maka pembebasan atau setidaknya pengurangan pidana menjadi konsekuensi hukum yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka sanksi tetap harus dijatuhkan namun dengan mempertimbangkan motif dan latar belakang secara komprehensif.
Lebih jauh, kasus ini menelanjangi persoalan lain: bagaimana sistem kita merespons laporan kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa bermula dari laporan keluarga ke kepolisian. Artinya, ada jalur hukum yang ditempuh. Tetapi muncul pertanyaan publik: apakah penanganannya cukup cepat dan memberikan rasa aman bagi keluarga korban? Apakah ada celah yang membuat seorang ayah merasa keadilan formal tidak cukup melindungi anaknya?
Negara harus bercermin. Jika masyarakat memilih jalan ekstrem, bisa jadi itu karena mereka kehilangan kepercayaan pada efektivitas perlindungan hukum. Di sinilah urgensi reformasi penanganan kekerasan seksual terhadap anak: proses cepat, perlindungan korban maksimal, dan kepastian hukum yang tegas bagi pelaku.
Pada akhirnya, kasus ED adalah ujian bagi wajah keadilan Indonesia. Apakah kita mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan nurani? Apakah kita bisa melindungi anak-anak dari kekerasan sekaligus menjaga agar hukum tidak digantikan oleh amarah?
Putusan pengadilan kelak harus mencerminkan keseimbangan itu. Tegas terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga peka terhadap dimensi kemanusiaan. Karena hukum yang hanya keras tanpa empati akan terasa dingin. Sebaliknya, empati tanpa batas hukum akan melahirkan kekacauan.
Keadilan masyarakat bukanlah pembalasan. Ia adalah kepastian bahwa hukum bekerja, korban dilindungi, dan pelaku dinilai secara proporsional. Di antara amarah seorang ayah dan nyawa yang hilang, pengadilan harus menjadi ruang di mana nurani dan norma bertemu secara adil.
Dan di situlah integritas negara hukum benar-benar diuji. ***
