Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
KEGAGALAN ETIKA KEKUASAAN DAN URGENSI PEMBERSIHAN TOTAL LEMBAGA NEGARA
Opini Hukum
Oleh :Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Korupsi sebagai Ancaman Keselamatan Publik
Sertifikasi K3 adalah instrumen hukum untuk memastikan bahwa proses produksi dan kegiatan industri berjalan sesuai standar keselamatan. Ketika sertifikat tersebut diperoleh melalui pemerasan atau gratifikasi, maka substansi perlindungan hukum terhadap pekerja menjadi semu. Negara secara tidak langsung membiarkan praktik kerja berbahaya berlangsung.
Dalam konteks ini, korupsi tidak lagi berdiri sebagai delik administratif atau finansial semata, melainkan telah bersinggungan dengan hak atas hidup dan keselamatan sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD 1945. Negara yang gagal menindak tegas korupsi di sektor keselamatan kerja sejatinya sedang membiarkan pelanggaran hak asasi manusia.
Darurat Korupsi dan Polarisasi Sosial
Korupsi yang melibatkan elite birokrasi dan pejabat publik secara konsisten melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, masyarakat terbelah antara sinisme dan kemarahan. Polarisasi sosial tumbuh subur, sementara keadilan menjauh dari ruang publik.
Lebih jauh, korupsi mempercepat kemiskinan struktural. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pengawasan, pelatihan keselamatan, dan perlindungan pekerja justru bocor ke kantong pribadi. Akibatnya, buruh tetap bekerja dalam kondisi berbahaya, sementara negara kehilangan legitimasi moralnya.
Pertanggungjawaban Hukum Koruptor
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi K3, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
- Pasal 12 huruf e (pemerasan oleh pejabat),
- Pasal 12B (gratifikasi),
- Pasal 18 (pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset).
Selain itu, KUHP Nasional 2023 membuka ruang penegakan hukum yang lebih progresif, khususnya melalui:
- Pasal 603 dan 604 KUHP 2023, yang menegaskan pertanggungjawaban pidana pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,
- Pidana tambahan dan pidana tindakan, termasuk pencabutan hak politik, jabatan publik, dan pengumuman putusan hakim secara terbuka.
Koruptor dalam sektor strategis yang berdampak pada keselamatan publik selayaknya dijatuhi pidana maksimal, disertai perampasan aset hasil kejahatan tanpa kompromi. Pendekatan restoratif tidak relevan untuk kejahatan yang mengancam nyawa banyak orang.
Penguatan Tugas Utama KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi harus kembali pada khitahnya sebagai lembaga anti-rasuah yang independen, agresif, dan tidak kompromistis. Tugas utama KPK bukan sekadar menindak pelaku lapangan, tetapi membongkar rantai kebijakan dan aktor intelektual di balik korupsi sistemik.
KPK perlu:
- Mengedepankan penyelidikan berbasis kebijakan (policy corruption),
- Mengembangkan dakwaan berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),
- Berani memeriksa dan menelusuri peran pejabat aktif maupun nonaktif tanpa pandang status politik.
KPK tidak boleh terjebak pada simbolik penindakan, melainkan harus menjadi lokomotif pembongkaran korupsi lintas sektor.
Memperkuat Kejaksaan sebagai Garda Penuntutan
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam memastikan perkara korupsi diusut tuntas hingga ke akar. Penguatan kejaksaan harus dilakukan melalui:
- Independensi jaksa dari intervensi politik,
- Optimalisasi kewenangan penyidikan dan penuntutan,
- Sinergi nyata dengan KPK dan PPATK.
Kejaksaan juga harus berani mengusut warisan kebijakan koruptif dari pemerintahan sebelumnya, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Prinsip equality before the law menuntut tidak ada kekebalan hukum, baik bagi pejabat lama maupun baru.
Reformasi Kepolisian yang Substantif
Kepolisian Republik Indonesia memegang peran kunci dalam penegakan hukum tahap awal. Namun, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada jargon. Diperlukan:
- Penguatan tim reformasi internal yang independen,
- Penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat korupsi atau melindungi pelaku,
- Perubahan kultur dari kekuasaan menjadi pelayanan.
Polisi yang bersih, bermartabat, dan pro rakyat adalah syarat mutlak tegaknya hukum. Tanpa itu, keadilan akan selalu timpang.
Menempatkan Orang Berintegritas Tinggi
Kunci utama pemberantasan korupsi adalah integritas manusia di dalam sistem. Penempatan pimpinan dan pejabat di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus berbasis rekam jejak, keberanian moral, dan independensi, bukan kompromi politik.
Negara harus berani mengatakan cukup terhadap praktik balas jasa politik dalam penegakan hukum. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi alat kekuasaan.
Korupsi di sektor keselamatan kerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan keselamatan diperdagangkan. Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan keluar dari darurat korupsi.
Jika hukum masih bisa dibeli, maka keadilan akan selalu menjadi milik segelintir orang. Namun jika negara berani bersih-bersih, maka hukum akan kembali menjadi benteng terakhir rakyat. ***
