Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum dan Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukjum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Tiga peristiwa yang nyaris bersamaan dugaan kebocoran data pelamar kerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok, serta terbongkarnya jaringan perdagangan anak di Jakarta Barat sekilas tampak berdiri sendiri. Namun jika ditarik benang merahnya, ketiganya menyuguhkan satu pesan keras: negara sedang diuji pada aspek paling mendasar dari tata kelola, integritas, dan perlindungan warga negara.
Kasus-kasus ini belum dapat disimpulkan secara hukum final. Seluruh pihak yang disebut masih berada dalam koridor asas praduga tak bersalah. Namun, justru di tahap inilah publik berhak dan berkewajiban melakukan pembacaan kritis terhadap pola, celah sistemik, serta risiko berulang yang mengintai jika pembenahan tidak dilakukan secara serius.
Kebocoran Data: Kelalaian Administratif atau Pelanggaran Sistemik?
Dugaan kebocoran data pelamar kerja di Komdigi akibat penggunaan Google Drive sebagai kanal pendaftaran bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyentuh jantung tata kelola perlindungan data pribadi, terlebih terjadi di kementerian yang secara normatif menjadi pengampu kebijakan digital nasional.
Jika benar dokumen seperti KTP, CV, rekam kesehatan, dan riwayat akademik dapat diakses bebas oleh sesama pelamar, maka terdapat indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian (duty of care) dan keamanan data (data security obligation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP secara tegas menempatkan instansi pemerintah sebagai pengendali data pribadi yang wajib memastikan keamanan, kerahasiaan, serta pembatasan akses. Dalih bahwa penggunaan Google Drive hanya berlangsung “singkat” tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban administratif maupun etik. Dalam hukum perlindungan data, risiko sudah lahir sejak akses tidak sah terbuka, bukan sejak data disalahgunakan.
Kasus ini menegaskan bahwa transformasi digital tanpa disiplin SOP justru melahirkan kerentanan baru, terutama bagi warga yang mempercayakan data pribadinya kepada negara.
OTT PN Depok: Ketika Eksekusi Hukum Dipercepat oleh Uang
OTT KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, meskipun masih dalam proses pembuktian di pengadilan, mengguncang kepercayaan publik terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dugaan permintaan “fee percepatan eksekusi” mencederai prinsip bahwa putusan pengadilan dieksekusi berdasarkan hukum, bukan negosiasi.
Eksekusi putusan perdata memang kerap dihadapkan pada hambatan administratif dan sosial. Namun jika benar terdapat praktik monetisasi kewenangan, maka ini bukan lagi soal individu, melainkan indikasi korupsi struktural dalam proses yudisial.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku. Dugaan bahwa eksekusi bisa “dipercepat” dengan sejumlah uang—apapun istilah yang digunakan—mengancam asas equality before the law.
Penting ditegaskan: proses hukum harus berjalan objektif dan adil. Namun publik juga berhak menuntut agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme eksekusi putusan, termasuk pengawasan internal terhadap pejabat struktural pengadilan.
Perdagangan Anak: Kejahatan Terorganisir dan Kegagalan Proteksi Sosial
Kasus penjualan anak oleh ibu kandungnya di Jakarta Barat adalah tragedi kemanusiaan sekaligus cermin rapuhnya sistem perlindungan anak. Fakta bahwa seorang anak dapat berpindah tangan, lintas daerah, dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah, menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sosial, ekonomi, dan pengawasan negara.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sejatinya telah memberikan perangkat hukum yang tegas. Namun hukum pidana selalu bekerja setelah kejahatan terjadi. Pertanyaan krusialnya: di mana sistem deteksi dini, pengawasan keluarga berisiko, dan intervensi sosial?
Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan orang bukan hanya soal sindikat kriminal, tetapi juga soal kemiskinan, disfungsi keluarga, dan minimnya jaring pengaman sosial. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan jauh lebih menentukan.
Benang Merah: Negara, Sistem, dan Tanggung Jawab
Ketiga kasus ini mengungkap satu ironi: institusi negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi titik rawan pelanggaran—baik karena kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun lemahnya pengawasan.
Namun kritik tajam tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Justru di sinilah pentingnya membedakan antara tanggung jawab individual dan pembenahan sistemik. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan adil. Di saat yang sama, reformasi prosedur, digital governance, serta pengawasan internal harus dilakukan secara nyata, bukan reaktif.
Momentum Koreksi Nasional
Kasus-kasus ini hendaknya tidak diperlakukan sebagai sensasi sesaat. Ia adalah alarm keras bahwa reformasi hukum dan birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk institusi, tetapi juga dalam integritas prosedur dan perlindungan nyata terhadap warga.
Praduga tak bersalah wajib dijaga. Namun praduga kelalaian sistemik juga harus diakui dan diperbaiki. Jika tidak, publik akan terus menyaksikan pola yang sama: pelanggaran terjadi, pelaku diproses, tetapi sistem tetap rapuh menunggu korban berikutnya. ***
