
swarakeadilanbersatu.com – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (30/10/25)
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembentukan Posbankum di desa/kelurahan merupakan langkah sebuah strategis untuk mendekatkan dan menguatkan layanan akses hukum serta keadilan sampai dengan tingkat pemerintahan desa/kelurahan.
“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid
Dia menandaskan bahwa Posbankum desa/kelurahan ini juga bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dan terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan-persoalan hukum.
“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya dalam berita yang ditayangkan https://tangerangkab.go.id/, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang
Lanjut dia, Posbankum desa/kelurahan akan diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Untuk itu, pembentukan Posbankum tersebut juga harus bener-benar diatur secara jelas sesuai regulasi yang telah ditetapkan, baik oleh desa, kelurahan maupun pemerintah daerah.
“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya
Pihaknya pun terus mendorong desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing. Selain itu, pihaknya juga meminta semua pihak menguatkan sinergi dan dukungan secara aktif agar Posbankum desa/kelurahan yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan
“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya

Sementara Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Peradi Bersatu Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia) serta Managing Partner Toppasal Law Office, Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH, yang berdominsili di wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bukan sekadar penyempurnaan administrasi, tetapi merupakan terobosan konkrit yang benar-benar mendekatkan layanan advokasi kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan garis besar program Peradi Bersatu Banten yang sejak awal meletakkan prinsip bahwa advokat bukan hanya bekerja di balik meja hukum atau di ruang peradilan, tetapi memiliki peran etis untuk hadir langsung mendampingi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Toto menekankan bahwa dirinya tidak hanya mendukung secara institusional, tetapi siap menurunkan kekuatan penuh advokat Peradi Bersatu Banten dari semua tingkatan struktur organisasi — baik DPD, DPW maupun DPC — untuk terlibat dalam pelaksanaan program ini apabila diperlukan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sekadar memberi dukungan secara konseptual, tetapi benar-benar siap masuk ke lapangan, turun ke desa-desa, melakukan pendampingan langsung kepada warga, melakukan konsultasi hukum, membantu warga dalam menyusun dokumen hukum yang diperlukan, bahkan mendampingi secara teknis apabila masalah hukum tersebut harus dihadapi di tingkat penegak hukum.
Lebih lanjut Toto menyebut bahwa terobosan yang dilakukan Pemkab Tangerang ini sejatinya patut menjadi rujukan nasional, karena apabila setiap desa di Indonesia memiliki Posbankum yang aktif dan didukung advokat yang kompeten, maka kesenjangan layanan hukum dapat ditekan, dan negara benar-benar hadir membela warga — bukan hanya sebagai konsep ideal dalam regulasi. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang dan memastikan Peradi Bersatu Banten siap bersinergi secara nyata hingga ke titik paling bawah.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua DPC Peradi Bersatu Kabupaten Tangerang, Fakhrul Felani, SH. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah memiliki kesadaran penuh terhadap pentingnya akses hukum yang dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Fakhrul menyebut bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa/kelurahan bukan hanya memberi solusi pada hambatan biaya, tetapi sekaligus menjawab masalah akses informasi hukum yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat akar rumput. Ia menegaskan bahwa DPC Peradi Bersatu Kabupaten Tangerang akan mengikuti arahan organisasi dan siap bersinergi bersama DPD, DPW dan seluruh advokat Peradi Bersatu se-Banten apabila bantuan pendampingan hukum diperlukan hingga ke lapangan. Fakhrul juga menambahkan bahwa para advokat di DPC Kabupaten Tangerang siap terjun langsung ke tingkat desa untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan sesuai prosedur. Ia berharap langkah yang ditempuh Pemkab Tangerang ini dapat menginspirasi daerah lain, karena pembentukan Posbankum merupakan salah satu cara paling konkret untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan negara benar-benar hadir dalam membela hak masyarakat. (*)
