JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri. Putusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno pada Kamis (13/11/2025) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sesuai dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menegaskan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma. MK menilai keberadaan frasa itu mengaburkan ketentuan utama yang mensyaratkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum dapat menempati jabatan di luar kepolisian.
Menurut MK, ketidakjelasan ini berdampak pada ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang dapat mengisi jabatan sipil, maupun bagi ASN yang berkarier di luar institusi kepolisian. Mahkamah menyatakan dalil Pemohon beralasan secara hukum.
Putusan ini disertai concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dissenting opinion dari dua hakim lainnya: Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral yang juga berprofesi sebagai advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka mempersoalkan praktik penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan-jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaan, seperti pada KPK, KKP, BNN, BSSN, dan BNPT.
Para Pemohon menilai praktik tersebut melanggar asas netralitas aparatur negara, merendahkan kualitas meritokrasi, serta merugikan warga sipil dalam mendapatkan kesempatan setara terhadap jabatan publik. Mereka berpendapat aturan tersebut membuka peluang terjadinya “dwifungsi Polri”.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat duduk di jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (*)
