
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Kasus hilangnya seorang anak berinisial RZA di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana perdagangan anak yang melibatkan ibu kandung korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah dengan nilai transaksi mencapai Rp85 juta.
RZA sebelumnya dilaporkan menghilang setelah dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Anak tersebut diketahui sehari-hari tinggal bersama tantenya, CN, di Jalan Kunir, Jakarta Barat. Namun setelah dijemput, RZA tidak pernah kembali, dan keberadaannya tidak diketahui selama hampir satu bulan.
Kecurigaan keluarga mulai menguat ketika seorang kerabat, AH, mengabarkan bahwa IJ mendadak memiliki sejumlah uang dalam jumlah tidak wajar. Atas dasar itu, nenek dan tante RZA melaporkan dugaan kehilangan anak ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 November 2025.
Keberadaan korban akhirnya terungkap pada awal Desember 2025. Polisi menemukan RZA di wilayah pedalaman Sumatera Utara, sedang bermain bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan orang.
“Ketika kami amankan, korban dalam kondisi hidup dan sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami bawa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Keempat anak tersebut langsung dibawa kembali ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut. Dalam proses pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan tersebut, termasuk ibu kandung korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dari hasil pemeriksaan, IJ mengakui telah menyerahkan RZA kepada pihak lain dengan imbalan uang sebesar Rp17,5 juta. Anak tersebut kemudian berpindah tangan beberapa kali, dengan nilai transaksi yang terus meningkat.
“Tersangka WN membeli korban dari ibu kandungnya, lalu menjual kembali kepada tersangka EM seharga Rp35 juta. Selanjutnya, korban dijual lagi dengan harga Rp85 juta melalui perantara LN ke wilayah pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.
Polisi mengungkap, para pelaku terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berperan sebagai penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS. Klaster kedua bertugas memindahkan dan menjemput korban di wilayah Pulau Jawa, terdiri atas EM, SU, LN, dan RZ. Sementara klaster ketiga merupakan para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.
“Seluruh klaster ini saling terhubung, baik karena hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara. Kesemuanya telah kami amankan,” tegas Arfan.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. (*)
