
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Peran advokat tidak boleh dibatasi semata sebagai pembela di ruang sidang, melainkan harus hadir sebagai pengawas, pendamping, sekaligus pengkritik dalam setiap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kehilangan nurani dan kebenaran. Hal tersebut disampaikan oleh Toto Cahyoto, AP.Kom., S.E., S.H., M.H., Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Bersatu Provinsi Banten.
Menurut Toto, keterlibatan aktif advokat merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat. Dalam sistem negara hukum, advokat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan aparat negara tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
“Advokat tidak hanya mendampingi klien, tetapi juga mengawasi, mengkritisi, dan mengingatkan agar proses hukum tetap berada di jalur undang-undang, keadilan, dan kebenaran,” ujar Toto.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara, apa pun bentuknya, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tunduk pada hukum positif. Tidak boleh ada kebijakan yang lahir semata-mata atas dasar kekuasaan institusional, apalagi jika bertentangan dengan konstitusi.
“Segala instrumen negara wajib tunduk pada undang-undang, termasuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atau final and binding,” tegasnya.
Sikap atas Perkap Polri No. 10 Tahun 2025
Dalam konteks terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif pada 17 jabatan sipil, Toto menyampaikan sikap kritis. Ia menilai, kebijakan tersebut harus dikaji dan disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK sudah sangat jelas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Jika ingin mengubah kebijakan, jalannya bukan melalui Perkap, melainkan dengan merevisi Undang-Undang Kepolisian,” kata Toto.
Menurutnya, pemaksaan penerapan Perkap yang bertentangan dengan putusan MK justru berbahaya bagi sendi-sendi negara hukum. Hal itu berpotensi menimbulkan pesan keliru di tengah masyarakat bahwa putusan hukum tertinggi dapat diakali oleh kekuasaan dan peraturan internal lembaga.
“Padahal, secara hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang dan putusan MK berada jauh di atas peraturan internal institusi,” ujarnya.
Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Kekuasaan
Toto mengingatkan bahwa dalam doktrin hukum tata negara berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih yang bersifat final dan mengikat, memiliki kedudukan konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.
Ia menekankan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang sebelumnya membuka celah penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Dengan pembatalan tersebut, frasa itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Negara hukum bukan negara tafsir sepihak. Konstitusi bukan dokumen opsional, dan putusan MK bukan saran,” tegas Toto.
Ia menambahkan, jika Perkap tersebut tetap dipertahankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah kebijakan, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu, menurutnya, Perkap tersebut seharusnya dicabut atau dibatalkan, baik melalui kewenangan eksekutif maupun melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Agung.
Hukum Harus Menjadi Panglima
Sebagai advokat dan penulis buku hukum, Toto menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali prinsip dasar bernegara: hukum harus menjadi panglima tertinggi.
“Putusan hukum tertinggi dari Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat wajib ditaati semua pihak tanpa kecuali,” ujarnya.
Ia mengutip adagium hukum klasik, “ Absolute sententia expositore non indiget “ yang berarti “suatu putusan atau pernyataan yang sudah jelas tidak memerlukan penjelasan” atau “teks yang sudah terang benderang tidak perlu ditafsirkan lagi karena interprestasi berarti penghancuran makna”.
Menurut Toto, menafsirkan kembali putusan yang terang benderang justru berisiko merusak makna hukum itu sendiri.
“Jika hukum bisa diakali oleh kekuasaan, maka pertanyaan mendasarnya adalah: kepada siapa lagi rakyat harus percaya?” pungkasnya. (*)
