Ketua Umum PERADI Bersatu dalam acara pelantikan DPD, DPC & DPW Peradi Bersatu Se-Provinsi Banten
Tujuh Pilar Yang Harus Di Pegang Teguh Anggota PERADI Bersatu
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Ketua Umum PERADI Bersatu, Dr. Zevrijn Boy Kanu menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus DPD, DPC, dan DPW se-Indonesia untuk memegang teguh tujuh pilar utama dalam menjalankan Amanah profesi Advokat dan demi menjaga dan menjalankan Marwah keorganisasian
“Saya berpesan ada tujuh pilar yang harus dipegang dengan kuat oleh seluruh pengurus. Pertama, harus mempunyai spirit keberanian dalam membantu masyarakat. Kedua, harus memiliki cukup pengetahuan hukum. Ketiga, menciptakan advokat-advokat yang berhikmat, karena hikmat itu datang dari Tuhan sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan kehendak Tuhan. Keempat, harus memiliki kemauan berkorban untuk membantu orang dan menolong masyarakat kecil. Kelima, Peradi Bersatu harus menjadi contoh yang baik bagi advokat-advokat di seluruh Indonesia. Keenam, harus memiliki pribadi yang rendah hati, semakin berisi semakin merunduk. Ketujuh, penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan benar-benar terjadi bila keenam pilar di atas dijalankan dengan sungguh-sungguh,” jelas Dr. Zevrijn Boy Kanu.

PERADI Bersatu Dalam semangat penegakan Hukum yang berkeadilan dan Pengembangan pengetahuan serta Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat
PERADI Bersatu adalah singkatan dari Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu, yaitu organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peradi Bersatu adalah Organisasi Advokat yang bebas dan independent, beretika, berani Tampil Beda, menjunjung tinggi penegakan hukum, melayani untuk melindungi kepentingan pencarian keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya
Peradi Bersatu adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat bebas mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. dalam hal ini Peradi Bersatu masuk ke dalam rumpun kekuasaan yudikatif, dan oleh karena hal tersebut Peradi Bersatu merupakan badan hukum publik yang menjunjung tinggi penegakan hukum.
Dalam hal ini Bahwa Peradi Bersatu mempunyai kewajiban serta tanggungjawab kemasayarakatan untuk membawakan peranan sebagai penggerak pembangunan yang berkeadilan serta turut mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembentukan hukum sesuai dengan arah serta tujuan pembangunan dan pembinaan hukum sebagai sarana penunjang tercapainya masayarakat adil makmur, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
PERADI Bersatu memiliki beberapa kewenangan, di antaranya:
- Mengangkat advokat
- Melakukan pendampingan perkara-perkara masyarakat pencari keadilan
- Melakukan pendampingan anggota PERADI yang tersangkut masalah hukum
- Melaksanakan pelayanan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat
- Keanggotaan advokat di PERADI Bersatu bersifat wajib Untuk menjadi advokat, seseorang harus: Memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum, Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Lulus ujian advokat (UPA), Mengikuti magang sekurang-kurangnya dua tahun di kantor advokat.
- Bagi advokat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI Bersatu dengan mengikuti verifikasi.
NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
- Bahwa keadilan dan persamaan dimata hukum adalah hak setiap individu di negara ini, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu cita-cita yang harus diwujudkan Bersama.
- Bahwa penegakan hukum yang sama-sama tajam terhadap dua sisi adalah cita-cita Bersama jadi penegakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas harus dihapuskan di Negri ini.
- Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan;
- Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi;
- Bahwa karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendala nya harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya;
- Bahwa memperjuangkan dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas dan kewajiban yang suci karena HAM adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih sehingga tidak seorangpun dapat merampas hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir itu;
- Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran.
- Bahwa secara Bersama-sama kita memiliki kewajiban untuk mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya hukum sebagai landasan dalam segala Tindakan serta sebagai panglima yang menjadi perwujudan keadilan bagi seluruh Masyarakat.
- Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan;
- Bahwa kebhinekaan masyarakat dan bangsa Indonesia mengharuskan suatu pemberian bantuan hukum yang tidak membeda-bedakan Agama, Kepercayaan, keturunan, sukubangsa, keyakinan politik maupun latar-belakang lainnya (prinsip imparsialitas), dan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun berseberangan dengan kepentingan diri-sendiri, kerabat ataupun teman sejawat.

A. VISI & MISI
VISI
Peradi Bersatu adalah Organisasi Advokat yang bebas dan independent, beretika, berani Tampil Beda, menjunjung tinggi penegakan hukum, melayani untuk melindungi kepentingan pencarian keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya serta bersama-sama dengan komponen-komponen masyarakat dan Bangsa Indonesia berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
- Terwujudnya satu sistem hukum yang berkeadilan dalam kebhinekaan
- Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis
- Terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berisikan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, melalui pemberdayaan masyarakat, pendekatan praktis akademis yang berpihak pada kaum lemah, miskin, tertindas dan terpinggirkan
MISI
Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, Peradi Bersatu akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:
- Menciptakan dan mendorong anggota Advokat Peradi Bersatu untuk lebih mengutamakan etika, berani tampil beda, humanis serta melayani dan melindungi kepentingan para pencari keadilan dengan penuh tanggung jawab
- Mendorong terwujudnya kebijakan dan penegakan hukum yang berkeadilan dan persamaan Masyarakat dimata hukum
- Mewujudkan Peradi Bersatu sebagai Organisasi advokat yang kuat secara manajemen dan berani dalam penegakan hukum dan keadilan untuk Masyarakat yang lemah
- Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjunjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;
- Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;
- Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
B. Kenapa Harus Gabung Dengan PERADI Bersatu
Dalam membangun karir sebagai seorang Advokat sangat penting untuk bergabung dengan sebuah organisasi yang kedibel, mudah untuk berkomunikasi dengan berbagaipengurus dalam jajaranorganisasi serta menawarkan berbagai macam manfaat dan dukungan mengenai dunia hukum, Kehadiran dan keberadaan para ahli yang mumpuni dalam memberikan arahan, menjadi kunci dalam membentuk pola pikir analitis dan terkoordinasi yang esensial untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum.
Keuntungan menjadi anggota Peradi Bersatu adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan keahlian karena didalamnya terdiri dari para ahli hukum serta para praktisi hukum yang handal dan selalu menjunjung tinggi etika serta menjunjung tinggi asas kebersamaan dalam berorganisasi
- Perlindungan terhadap hak dan kekebalan advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya selalu menjadi perhatian tertinggi dari para pengurus organisasi Advokat Peradi Bersatu
- Dalam menjalankan sebagai insan officium Nobile maka pihak pengurus pusat atau Daerah akan menunjuk bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu
- Terlibat dalam kepentingan dalam penegakan hukum serta pembaharuan dan pembangunan hukum nasional
- sebagai wadah pengembangan karir bagi calon Advokat maupun yang sudah sah menjadi Advokat melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang dapat membentuk karakter seorang Advokat yang berkompeten dan ahli dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan hukum serta membentuk pola analistik yang kuat dalam mengkaji berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Peradi Bersatu adalah organisasi advokat yang banyak diisi oleh para Pakar Hukum, Ahli Hukum, Akademisi serta Praktisi hukum yang handal dan terpercaya dalam berbagai penanganan permasalahan hukum Nasional
C. Apa syarat jadi anggota peradi Bersatu ?
- Warga Negara Indonesia
Sebagai bagian dari praktisi hukum, seorang advokat haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu harus berdomisili di negara Indonesia.
- Bukan Pejabat Negara
Seorang advokat, tidak memiliki status sebagai pejabat negara. Sebab baik pejabat negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mendaftar untuk posisi Advokat.
- Batasan Usia Advokat
Ketika ingin berkarier di bidang Advokat, persyaratan yang berkaitan dengan usia. Usia haruslah tidak Kurang dari 25 tahun ketika ingin mendaftar / di sumpah di Pengadilan Tinggi sebagai syarat mutlakmenjadi advokat
- Syarat Menjadi Advokat Haruslah Berperilaku Baik
Menjadi bagian dari penegak hukum maka harus memiliki perilaku yang baik. Perilaku yang baik ini dibuktikan dengan melampirkan bukti surat kelakuan baik.
- Latar Belakang Pendidikan
Untuk menjadi bagian dari praktisi hukum, seorang advokat harus memiliki latar belakang sekolah hukum.
- Lulus Pendidikan Khusus Profesi Adpokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat ( UPA )
Calon advokat juga harus mengikuti Pendidikan Khusus profesi Advokat dan ujian profesi advokat terlebih dahulu untuk dapat menjadi bagian dari advokat Peradi bersatu
- Melalui Masa Magang
Setelah berhasil melalui seleksi yang diadakan oleh organisasi advokat, kemudian akan melalui masa magang terlebih dahulu di kantor advokat.
Pada masa magang ini, calon advokat akan diajak untuk lebih mengenali tentang tugas dan tanggung jawab seorang advokat. Calon advokat juga akan berhadapan dengan berbagai kasus yang akan menambah wawasan dari ilmu-ilmu yang dipelajari sebelumnya.
Untuk proses magang sendiri, lama waktunya akan ditentukan secara khusus. Setidaknya membutuhkan waktu 2 tahun untuk menjalani masa magang diangkat menjadi advokat peradi Bersatu untuk dilakukan penyumpahan di pengadilan tinggi wilayah dominsili calon advokat.
Untuk menjadi anggota Baru di Organisasi Advokat PERADI Bersatu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Syarat-syarat Pembuatan KTPA Anggota Baru:
- Melampirkan Fotocopi KTP;
- Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi;
- Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS);
- Melampirkan Pasphoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah);
- Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Organisasi Advokat;
- Melampirkan Bukti Transfer Uang Pendaftaran
- Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi Bersatu, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
Salah satu produk dari Peradi yaitu (Sertifikat PKPA Peradi Bersatu dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi Bersatu), jika ada*;
- Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
- Membuat 3 (tiga) surat pernyataan yaitu:
- Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
- Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar);
- Surat pernyataan Tidak sedang diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, Tidak pernah mendapatkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan dan tidak sedang menjalani sanksi dari Organisasi Advokat
D. Kriteria rekrut anggota Baru
Ketentuan :
- Berusia minimal 25 tahun saat pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat;
- Telah mengikuti program Magang di Kantor Hukum/Advokat/LBH sekurang-kurangnya 2 tahun (dapat diakumulasi jika magang ditempat yang berbeda-beda);
- Jika tempat magang lebih dari 1 (satu) Kantor Hukum/Advokat/LBH, maka Surat Keterangan Magang dikeluarkan secara terpisah sesuai dengan jumlah Kantor Hukum/Advokat tempat peserta melaksanakan program magang;
- Seluruh dokumen yang diminta dalam bentuk Asli/Legalisir harus dengan tanda tangan dan stempel basah. Tidak diperkenankan menggunakan dokumen Asli/Legalisir dalam bentuk print out berwarna atau fotocopy berwarna;
- Seluruh dokumen persyaratan (hardcopy) dikumpulkan di Sekretariat DPD Peradi Bersatu Setiap wilayah hukum Pengadilan Tinggi setempat, berjumlah 3 rangkap (1 rangkap dokumen Asli/Legalisir dan 2 rangkap fotocopy dari dokumen Asli/Legalisir. Khusus untuk KTP dikumpulkan dalam bentuk fotocopy seluruhnya.
Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat :
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
- Mengisi Formulir Pendaftaran, Formulir dan persyaratan dapat di tanyakan langsung kepihak pengurus DPC terdekat atau pengurus DPD Peradi Bersatu wilayah Hukum setempat.
- Fotokopi ijazah S1 (strata satu) Pendidikan Tinggi hukum yang dilegalisir basah oleh kampus asal. Jika memiliki lebih dari 1 (satu) gelar dipersilahkan untuk melampirkan ijazahnya sesuai dengan ketentuan;
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang telah dilegalisir basah oleh DPN Peradi Bersatu/ DPD Peradi Bersatu / Notaris;
- Fotokopi kedua sisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dibuat di atas kertas A4 (tidak dipotong);
- Fotokopi Kartu Ijin Sementara/Kartu Tanda Pengenal Advokat Magang (bagi yang memiliki), dibuat diatas kertas A4 (tidak dipotong);
- Pas foto terbaru, berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
- Surat Keterangan Magang dari Kantor Hukum/Advokat/LBH (bermaterai 10.000);
- Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Hukum/Advokat/LBH;
- Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Hukum/Advokat/LBH). Khusus Advokat Pendamping, telah beracara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS/TNI/POLRI dan/ atau Pejabat Negara (bermaterai Rp 10.000);
- Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sesuai dengan KTP)
- Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Dokumen (bermaterai Rp 10.000);
E. Kewajiban dan hak Anggota Peradi Bersatu
Kewajiban anggota Peradi Bersatu:
- Menjunjung Kode Etik Profesi
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 adalah menjunjung kode etik profesinya. Kode etik dianggap sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya.
Kode etik advokat Indonesia adalah menjamin, melindungi, dan membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab ditujukan kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, serta kepada dirinya sendiri.
- Menegakkan Supremasi Hukum
Kewajiban lain seorang advokat adalah menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum, advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memangku tanggung jawab lain yang dapat mengurangi kemerdekaannya dalam menjalankan tugas.
- Menegakkan Hak Asasi Manusia dalam Menjalankan Profesinya
Dijelaskan dalam Undang-undang bahwa advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budayanya.
- Bersungguh-sungguh Melindungi dan Membela Kepentingan Klien
Setiap advokat berkewajiban melindungi dan membela kepentingan kliennya dengan sungguh-sungguh. Kepentingan klien yang dimaksud adalah kepentingan klien yang sebelumnya telah didiskusikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Di mana jasa hukum yang diberikan akan disesuaikan dengan hal tersebut. Dalam rangka melindungi kepentingan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperolehnya dari klien karena hubungan profesional yang dibangun.
- Menjaga Kehormatan dan nama baik Organisasi Peradi Bersatu
Menjaga nama baik organisasi sama dengan menjaga perilaku atau sikap diri sendiri dalam prilaku keseharian atau dalam pelaksanaan tugas sebagai advokat Peradi bersatu, yang mana Advokat Peradi bersatu lebih berhati-hati tidak memunculkan sikap arogansi dalam bertindak, lebih menjaga norma dan moral serta selalu berpedoman pada kode etik profesi Advokat guna menjaga dan menciptakan pandangan yang baik terhadap organisasi Peradi Bersatu
Hak anggota Peradi Bersatu :
Beriringan dengan kewajiban di atas, seorang advokat juga memiliki sejumlah hak. Berikut hak advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003:
- Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
- Hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
- Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.
- Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.
- Hak memperoleh honorarium sesuai kesepakatan.
- Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung
F. Program lanjutan dan berkesinambungan peradi Bersatu
Program berkesinambungan yang dilakukan oleh Peradi Bersatu adalah pendidikan berkelanjutan,
seperti:
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Ujian Profesi Adpokat (PKPA)
- Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu
- Jalin hubungan kerjasama dengan instansi lain
- Pendampingan perkara-perkara masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan
- Pendampingan anggota PERADI yang tersangkut masalah hukum
- Pelayanan konsultasi dan penyuluhan hukum di bidang hukum kepada Masyarakat
Disamping program tersebut, Peradi Bersatu kedepan akan lebih memperluas sayap program profesi dengan membuka sebuah lembaga pendidikan (Law School) untuk profesi Legal Auditor, Legal Mediator non Hakim, hal tersdebut merupakan salah satu kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Program lainnya, Peradi Bersatu akanmembuka jaringan untuk membuka seluas-luasnya informasi publik, diantaranya Peradi Bersatu dalam waktu dekat akan membuat kantor berita online serta program podcast hukum untuk mengupas tentang pentingnya penegakan hukum yang adil bagi Masyarakat, akan membuka program- program seminar / webinar hukum Bersama Masyarakat dan bekerja sama dengan bebagai kampus di indonesia serta program berita dalam media masa online untuk membuka jendela informasi yang seluas-luasnya agar Masyarakat dapat mengetahui tentang berbagai kejadian dimasyarakat dan Negara di berbagai belahan Dunia. (***)
