Ilustrasi
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com_ Gelombang penegakan hukum terhadap dugaan korupsi kembali mengemuka di berbagai daerah dan sektor strategis. Dari perusahaan daerah air minum di Bengkulu, proyek pembangkit listrik di Jakarta, hingga tata kelola lahan dan industri ekstraktif, deretan kasus ini memperlihatkan satu benang merah: ketika pengawasan melemah, hampir semua sektor berpotensi menjadi ladang korupsi.
Di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa, termasuk mantan direktur berinisial HN. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Bupati Syamsul Efendi, mantan Sekda Yusran Fauzi, serta mantan Asisten I Pranoto Madjid. Penyidik masih mendalami bukti-bukti dugaan penyimpangan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.
Kasus ini menjadi potret penting bahwa korupsi tidak hanya terjadi di proyek-proyek besar bernilai triliunan rupiah, tetapi juga dapat menyentuh layanan dasar publik seperti air minum. Ketika perusahaan daerah yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat justru terseret dugaan penyimpangan, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Di level nasional, dugaan korupsi juga menyeret sektor ketenagakerjaan, khususnya sistem sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Biaya yang semestinya relatif kecil diduga melonjak menjadi jutaan rupiah. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melemahkan standar keselamatan kerja dan pengawasan emisi industri.
Kelemahan sistem K3 berimplikasi lebih luas, termasuk pada kualitas lingkungan. Perusahaan yang memperoleh sertifikasi secara tidak patut berpotensi mengabaikan standar emisi dan pengendalian polusi udara. Dalam konteks ini, penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan menjadi dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
Sorotan juga tertuju pada dugaan penggelembungan proyek migrasi unit pembangkitan 3 di PLTU Suralaya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menelusuri kemungkinan keterlibatan PT PLN Indonesia Power maupun induknya, PT PLN (Persero). Nilai kontrak proyek tercatat sekitar Rp177,5 miliar, namun penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian serapan anggaran dengan realisasi pekerjaan. Selisih sementara diperkirakan mencapai Rp40–50 miliar dan masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
Jika benar terjadi penggelembungan, maka dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada tata kelola sektor energi yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Di sektor pertanahan dan sumber daya alam, penindakan juga terus berlangsung. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyitaan lahan sawit ilegal terkait perkara Surya Darmadi dari PT Duta Palma Group. Ratusan ribu hektare lahan dalam kawasan hutan disita dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu korupsi terbesar yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Selain itu, perkara pengadaan lahan Rorotan di Jakarta yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kerugian negara ratusan miliar rupiah. Di daerah lain, dugaan pemalsuan administrasi pengadaan tanah proyek bendungan, tukar guling tanah kas desa, hingga penghentian tambang ilegal menunjukkan bahwa praktik penyerobotan tanah dan korupsi agraria masih menjadi persoalan serius.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi bukan lagi fenomena sektoral, melainkan sistemik. Ia menyentuh layanan dasar, ketenagakerjaan, energi, hingga tata ruang dan lingkungan. Ketika hampir semua sektor berpotensi menjadi ladang korupsi, pertanyaan mendasarnya adalah: langkah apa yang harus ditempuh agar korupsi benar-benar dapat ditekan, bahkan dihilangkan?
Pertama, penguatan sistem pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Transparansi anggaran, digitalisasi proses pengadaan, serta keterbukaan informasi publik perlu diperluas agar celah manipulasi semakin sempit.
Kedua, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administratif, melainkan berfungsi efektif sebagai early warning system. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dan pers perlu dilindungi agar kontrol sosial tetap hidup.
Ketiga, konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci. Ketika aparat berani menindak pejabat tinggi, direksi BUMN, maupun kepala daerah, pesan moral yang lahir adalah bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Keempat, reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola harus menyentuh aspek budaya. Korupsi sering kali bukan semata-mata soal regulasi yang lemah, tetapi juga mentalitas dan integritas. Pendidikan antikorupsi, pembenahan sistem rekrutmen, serta pemberian insentif berbasis kinerja dan integritas perlu diperkuat.
Akhirnya, perang melawan korupsi tidak bisa diserahkan hanya kepada penegak hukum. Ia membutuhkan komitmen kolektif: pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Rangkaian kasus di berbagai sektor ini semestinya menjadi alarm keras bahwa pembiaran sekecil apa pun akan berujung pada kerugian besar bagi negara dan rakyat.
Ketika semua sektor berisiko menjadi ladang korupsi, maka jawabannya bukan pesimisme, melainkan pembenahan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang transparan, dan partisipasi publik yang aktif adalah fondasi agar praktik korupsi tidak lagi menemukan ruang tumbuh di negeri ini. (***)
