Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI :
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Kematian AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah di Tual, Maluku, bukan sekadar peristiwa pidana biasa. Ia adalah alarm keras tentang relasi kuasa antara aparat dan warga sipil, tentang batas penggunaan kekuatan, dan tentang sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir untuk melindungi anak. Ketika seorang anggota Brimob justru menjadi pihak yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, yang runtuh bukan hanya satu keluarga—melainkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.
Kronologi yang terungkap menyebutkan bahwa insiden bermula dari patroli dini hari dalam rangka cipta kondisi. Di tengah situasi itu, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Seorang anggota Brimob mengayunkan helm taktis sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis korban hingga terjatuh dan kemudian meninggal dunia. Apapun dalih operasionalnya, satu fakta tidak terbantahkan: seorang anak kehilangan nyawa akibat tindakan aparat.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan keras bagi negara. Pernyataan itu bukan retorika. Dalam perspektif konstitusional, negara memikul kewajiban aktif untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak, adalah bentuk kegagalan proteksi yang tidak bisa ditoleransi.
Langkah cepat kepolisian patut dicatat. Polres Tual telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Secara hukum, yang bersangkutan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP Nasional. Artinya, negara tidak menutup mata. Namun proses hukum bukan sekadar soal penetapan tersangka. Publik menuntut konsistensi, transparansi, dan kesungguhan hingga vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat. Pernyataan ini penting sebagai pesan politik hukum bahwa prinsip equality before the law tidak boleh berhenti di teks konstitusi. Jika aparat melanggar hukum, maka sanksi etik dan pidana harus berjalan beriringan bukan saling meniadakan.
Dalam perspektif hukum pidana, unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian membawa konsekuensi serius. Namun perkara ini tidak berhenti pada ranah pidana semata. Ia juga menyentuh dimensi hak asasi manusia. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap UU HAM dan prinsip Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia. Negara bukan hanya berkewajiban menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak atas pemulihan bagi keluarga korban.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih struktural. Berulangnya kasus kekerasan aparat menunjukkan bahwa problemnya bukan semata oknum, melainkan kultur, pola pendidikan, dan standar operasional penggunaan kekuatan. Apakah setiap anggota benar-benar memahami prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan? Apakah mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, atau hanya reaktif ketika tragedi sudah terjadi?
Reformasi Polri selama ini sering digaungkan, namun publik menilai hasilnya belum sepenuhnya terasa. Komite Reformasi Polri disebut tengah memfinalisasi rekomendasi perbaikan. Pertanyaannya: apakah rekomendasi itu akan menyentuh akar persoalan atau berhenti pada perbaikan administratif? Reformasi sejati menuntut perubahan paradigma dari pendekatan koersif menuju pendekatan humanis yang menempatkan warga sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dihadapi sebagai ancaman.
Kita juga perlu menyoroti dimensi perlindungan anak. Sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman. Ketika seorang pelajar dapat kehilangan nyawa dalam situasi patroli keamanan, maka rasa aman kolektif ikut tergerus. Negara wajib memastikan bahwa setiap operasi keamanan mempertimbangkan kerentanan anak dan warga sipil. Standar operasional tidak boleh hanya menekankan ketertiban, tetapi juga keselamatan.
Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Publik akan menilai apakah proses ini berjalan independen atau justru melunak karena pelaku berasal dari institusi penegak hukum. Di sinilah transparansi menjadi kunci. Persidangan terbuka, akses informasi yang jelas, dan pengawasan publik akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkan.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi simplistik bahwa ini sekadar kecelakaan dalam tugas. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Diskresi bukan cek kosong untuk bertindak tanpa batas. Justru karena aparat diberi kewenangan khusus, maka standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi.
Kematian AT adalah duka mendalam bagi keluarganya. Namun lebih dari itu, ia adalah cermin bagi negara. Apakah kita sungguh menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas, atau hanya slogan normatif dalam undang-undang? Apakah reformasi kepolisian akan menjadi agenda nyata, atau sekadar wacana yang menguap setelah sorotan publik mereda?
Keadilan bagi AT harus menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh. Proses pidana harus berjalan tegas, sidang etik harus transparan, dan evaluasi standar penggunaan kekuatan harus dilakukan secara serius. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan aparatnya sendiri. Karena ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melukai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, melainkan wibawa hukum dan nurani bangsa.
Tragedi ini harus menjadi titik balik. Jika tidak, kita hanya akan menunggu berita serupa terulang dan setiap kali itu terjadi, kepercayaan publik akan semakin terkikis. Negara hukum bukan diuji ketika semuanya berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan menyimpang dan harus dikoreksi. Kini saatnya membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua orang, tanpa kecuali. ***
