Gambar : Ilustrasi
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan kecaman keras atas dugaan kekerasan yang dilakukan seorang anggota Brimob di Tual, Maluku, yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencederai komitmen negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Menurutnya, sekolah dan ruang publik semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut.
Hetifah juga meminta agar proses hukum terhadap oknum tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik internal kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa anggota Brimob berinisial MS harus diproses sesuai hukum yang berlaku serta dibawa ke sidang etik dan peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak ada pihak yang kebal terhadap pertanggungjawaban hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14). Ia menyebut tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah melampaui batas kemanusiaan. Polisi, menurutnya, memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, baik korban maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian yang telah menetapkan MS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri, katanya, menjadi sinyal penting adanya kesadaran untuk berbenah.
Di sisi lain, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menilai peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia. Ia menyebut tindakan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.
Mugiyanto menegaskan bahwa Kementerian HAM akan mengawal proses penyelidikan secara ketat dan memastikan keluarga korban memperoleh hak atas keadilan serta pemulihan. Ia juga mendesak Polri untuk terus melakukan reformasi internal, khususnya dalam hal pembinaan, pengawasan, dan standar penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis (19/2) dini hari, ketika tim patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, menuju Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.
Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi itu, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Meski sempat dirawat, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Polres Tual selanjutnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali memunculkan tuntutan agar reformasi kepolisian dilakukan secara konsisten, khususnya dalam memastikan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap proporsional dan menghormati hak asasi manusia, terlebih ketika berhadapan dengan anak-anak. (*)
