Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH. (Praktisi Hukum serta pemerhati sosial dibidang hukum & Direktur ekskutif LBH Toppasal Indonesia)
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalamPerspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan yang berujung pada pencemaran Sungai Cisadane bukan sekadar insiden teknis industri. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pengawasan lingkungan, lemahnya pencegahan, dan potensi kelalaian yang dampaknya menjalar hingga ke hulu kehidupan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di bawah pimpinan Hanif Faisol Nurofiq telah menyegel lokasi dan menjanjikan investigasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun menyatakan akan mendalami kasus ini. Namun pertanyaan mendasar publik tidak berhenti pada penyegelan: di mana sistem pencegahan sebelum kebakaran terjadi? Apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya formalitas administratif?
AMDAL: Dokumen Mati atau Instrumen Pencegah Bencana?
Setiap kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk pestisida, wajib memiliki AMDAL yang komprehensif. AMDAL bukan sekadar syarat perizinan; ia adalah instrumen prediktif untuk mengidentifikasi potensi risiko, termasuk risiko kebakaran, limpasan limbah, dan pencemaran badan air.
Jika benar sekitar 20 ton pestisida terbakar dan residunya mengalir hingga mencemari sekitar 22,5 kilometer aliran Sungai Cisadane, maka ada dua kemungkinan: pertama, mitigasi risiko dalam AMDAL tidak dirancang secara serius; kedua, rekomendasi AMDAL tidak diawasi implementasinya.
Di sinilah kritik tajam perlu diarahkan:
- Apakah sebelum izin operasional diberikan telah dilakukan kajian risiko kebakaran bahan kimia secara mendalam?
- Apakah sistem tanggap darurat limbah cair tersedia dan berfungsi?
- Apakah ada audit berkala terhadap instalasi penyimpanan B3?
Jika jawabannya ya, mengapa dampaknya begitu luas? Jika jawabannya tidak, maka ada kelalaian struktural.
Ancaman terhadap Air Bersih dan Hak Dasar Warga
Sungai Cisadane bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber kehidupan. Airnya menjadi bahan baku air bersih yang dikelola oleh PDAM untuk ribuan bahkan jutaan warga di Tangerang Raya. Ketika pestisida masuk ke aliran sungai, ancaman tidak hanya pada ikan-ikan yang mati, tetapi juga pada potensi kontaminasi air bersih yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam konteks hak asasi, ini menyentuh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara wajib memastikan bahwa air yang dikonsumsi warga aman dari racun kimia.
Jika instalasi pengolahan air minum tidak mampu sepenuhnya mengeliminasi residu pestisida tertentu, maka risiko paparan jangka panjang bisa terjadi mulai dari gangguan kulit, gangguan pernapasan, hingga potensi efek toksik kronis. Pertanyaannya: apakah ada jaminan transparansi hasil uji kualitas air baku dan air distribusi PDAM kepada publik?
Transparansi bukan pilihan; ia adalah kewajiban.
Kerangka Regulasi: Dasar Gugatan Masyarakat
Kasus ini berada dalam lingkup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Beberapa pasal kunci yang relevan antara lain:
- Pasal 87: Penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
- Pasal 88: Menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi kegiatan yang menggunakan B3. Artinya, korban tidak perlu membuktikan unsur kesalahan; cukup membuktikan adanya pencemaran dan kerugian.
- Pasal 91: Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
- Pasal 92: Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
Selain itu, jika terdapat unsur kelalaian administratif atau pembiaran, masyarakat dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bila ditemukan unsur pidana misalnya karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran ketentuan pidana dalam UU PPLH (Pasal 98–103) dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Siapa yang Dapat Digugat?
Secara hukum, beberapa pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban:
- Perusahaan pemilik gudang pestisida, sebagai penanggung jawab utama kegiatan berisiko tinggi.
- Pengelola kawasan industri, jika terbukti lalai melakukan pengawasan internal atau audit lingkungan.
- Instansi pemberi izin, apabila ditemukan maladministrasi atau kelalaian dalam proses evaluasi AMDAL dan pengawasan pasca-izin.
- Pemerintah daerah atau instansi teknis, jika terbukti tidak menjalankan kewajiban pengawasan rutin sebagaimana mandat regulasi.
Gugatan dapat diajukan dalam bentuk:
- Gugatan perdata (class action) untuk ganti rugi materiil dan immateriil;
- Gugatan administrasi ke PTUN atas penerbitan izin yang cacat prosedur;
- Laporan pidana lingkungan;
- Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Jangan Berhenti pada Penyegelan
Penyegelan gudang adalah langkah awal, bukan akhir. Publik menuntut akuntabilitas menyeluruh: audit independen AMDAL, publikasi hasil uji laboratorium secara terbuka, dan penghitungan kerugian ekologis serta sosial secara transparan.
Kerugian ekologis tidak berhenti pada kematian ikan. Ada dampak terhadap nelayan sungai, pedagang ikan, sektor wisata, bahkan potensi beban tambahan bagi PDAM untuk meningkatkan proses filtrasi. Semua itu bernilai ekonomi.
Jika negara hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa pemulihan komprehensif dan kompensasi adil, maka pesan yang dikirim adalah: pencemaran bisa ditebus dengan denda.
Momentum Reformasi Pengawasan
Kasus Cisadane harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap pengelolaan B3. Audit menyeluruh terhadap gudang-gudang penyimpanan bahan kimia di seluruh kawasan industri menjadi keniscayaan.
Pertanyaan paling tajam yang harus dijawab pemerintah adalah ini:
Apakah kita menunggu sungai benar-benar mati sebelum sistem diperbaiki?
Lingkungan hidup bukan komoditas yang bisa dipulihkan seketika. Sekali tercemar berat, generasi berikutnya yang menanggung beban. Hak publik atas air bersih dan lingkungan sehat bukan sekadar norma hukum, melainkan hak hidup itu sendiri.
Jika ada kelalaian, maka pertanggungjawaban harus ditegakkan bukan hanya untuk memberi keadilan bagi warga hari ini, tetapi untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang di sungai lain esok hari. ***
