Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak aparat dan pemangku kebijakan terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengurai kemacetan parah di ruas Tol Jakarta–Tangerang yang kian dikeluhkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyoroti maraknya truk yang menggunakan lajur kanan secara tidak semestinya serta masih beroperasinya kendaraan over dimension over load (ODOL). Ia menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memperparah kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Menurutnya, jalur kanan diperuntukkan bagi kendaraan ringan untuk mendahului, bukan bagi kendaraan berat yang melaju lambat. Ia juga meminta Kepolisian untuk mempertegas penerapan tilang elektronik (ETLE) dan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten agar menimbulkan efek jera.
” jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.”
Menjelang bulan Ramadhan, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat, Rano mendorong langkah-langkah pencegahan yang terukur. Ia menyarankan rekayasa lalu lintas, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan berat pada waktu tertentu, peningkatan pengawasan di titik rawan kemacetan, serta patroli rutin guna memastikan truk tidak menggunakan lajur kanan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih solid antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan pengelola jalan tol agar kebijakan yang diambil bersifat terpadu dan berkelanjutan, bukan parsial.
Rano menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Korlantas Polri bersama instansi terkait memiliki kapasitas dan instrumen yang memadai untuk segera mengatasi persoalan tersebut, yang dibutuhkan adalah pengawasan yang lebih ketat dan konsistensi dalam penegakan aturan.
Ia mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk menjamin jalan tol berfungsi sebagaimana mestinya aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, disebut akan terus mengawal agar penegakan hukum di sektor lalu lintas berjalan efektif dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Pandangan Praktisi Hukum
Toto Cahyoto : Dampak Nyata bagi Masyarakat

Menanggapi persoalan tersebut, Toto Cahyoto, MH, praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan di bidang hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia), menilai kemacetan di Tol Jakarta–Tangerang bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, tetapi telah berdampak langsung pada hak-hak masyarakat.
Menurutnya, kemacetan berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian waktu tempuh yang merugikan pekerja, pelaku usaha, hingga sektor logistik. Selain itu, konsumsi bahan bakar meningkat signifikan akibat kendaraan terjebak dalam antrean panjang. Kondisi tersebut secara ekonomi membebani masyarakat, terutama di tengah situasi harga kebutuhan pokok yang fluktuatif.
“Kerugian masyarakat bukan hanya materiil dalam bentuk pemborosan BBM, tetapi juga immateriil berupa stres, kelelahan, dan risiko keselamatan. Jika kendaraan ODOL dibiarkan melintas tanpa pengawasan tegas, potensi kecelakaan fatal semakin besar. Negara tidak boleh abai,” tegas Toto.
Ia juga menyoroti lemahnya ketegasan petugas dalam menindak kendaraan ODOL. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran berulang berpotensi menciptakan preseden buruk dan meruntuhkan wibawa hukum.
Landasan Hukum Perlindungan Masyarakat
Secara yuridis, Toto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakat dari dampak kerugian akibat kelalaian pengelolaan dan pengawasan jalan tol.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Pasal 90 dan Pasal 169 Mengatur kewajiban istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor umum (termasuk angkutan barang) serta mengatur kewajiban kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas muatan dan dimensi.
- Pasal 307 memberikan sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor barang yang mengangkut muatan melebihi ketentuan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Pasal 3 menyebutkan bahwa jalan harus memenuhi fungsi pelayanan publik yang aman dan nyaman.
- Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan menjaga kondisi jalan agar laik fungsi dan memberikan pelayanan optimal kepada pengguna.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam konteks jalan tol sebagai layanan berbayar, pengguna jalan dapat dikategorikan sebagai konsumen jasa.
- Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
- Pasal 19 menyatakan pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan.
Keempat, jika terdapat unsur kelalaian pejabat atau institusi dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian publik, masyarakat dapat menempuh gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).
“Apabila dapat dibuktikan adanya unsur kelalaian atau pembiaran sistematis terhadap kendaraan ODOL sehingga menimbulkan kerugian nyata, maka terbuka ruang gugatan perdata, termasuk gugatan kelompok (class action),” jelas Toto.
Potensi Gugatan dan Pengawasan Publik
Toto menegaskan, masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat apabila dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul merupakan akibat langsung dari kelalaian penyelenggara jalan tol atau lemahnya pengawasan aparat.
Selain gugatan perdata, masyarakat juga dapat:
- Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
- Melaporkan dugaan pelanggaran disiplin aparat penegak hukum.
- Mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap kebijakan yang dianggap merugikan publik.
Menurutnya, kemacetan kronis yang disebabkan oleh pelanggaran berulang kendaraan ODOL tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dan menjamin rasa aman dalam beraktivitas.
“Jika penegakan hukum tegas dilakukan, maka dampaknya bukan hanya kelancaran lalu lintas, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara,” tutup Toto.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadhan, langkah terintegrasi antara Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pengelola jalan tol menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda. Penegakan hukum yang konsisten dan keberpihakan pada kepentingan publik adalah kunci agar jalan tol benar-benar menjadi sarana transportasi yang aman, tertib, dan memberikan kepastian waktu tempuh bagi masyarakat. (*)
