
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan sikap penolakan terhadap kemungkinan penjatuhan hukuman mati bagi ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga membunuh pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Menurut Habiburokhman, meskipun tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan secara hukum, konteks dan latar belakang peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa kondisi psikologis ED saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun patut dipertimbangkan secara mendalam.
“Perlu dilihat situasi batin yang bersangkutan. Ia berada dalam kondisi terguncang setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam waktu lama,” ujarnya di Jakarta.
Habiburokhman merujuk pada ketentuan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat dan terjadi secara langsung.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 54 KUHP baru yang menekankan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku. Dengan dasar tersebut, menurutnya, vonis hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup terhadap ED tidaklah tepat apabila seluruh unsur yang meringankan terbukti di persidangan.
Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38), yang ditemukan dalam kondisi terluka parah di area jurang di Korong Koto Muaro. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan tersebut, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian menduga kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua persoalan serius sekaligus: kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana pembunuhan. Sejumlah pihak menilai proses hukum terhadap ED harus tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan aspek psikologis, motif, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan akan diuji lebih lanjut di pengadilan untuk menentukan apakah unsur pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. (*)
