Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) bersama Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) memperlihatkan barang bukti serta tangkapan layar laman judi daring dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka yang berperan sebagai operator jaringan judi online internasional di dua lokasi di Bali, dengan estimasi perputaran uang sekitar Rp7–8 miliar per bulan.
Denpasar, swarakeadilanbersatu.com— Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap praktik perjudian daring berskala internasional yang dijalankan oleh puluhan warga negara asing asal India. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Bali.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dari hasil penelusuran awal, polisi mengamankan total 39 WNA asal India. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.
“Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas judi online yang dijalankan secara tersembunyi di Bali,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Kapolda, penyelidikan bermula pada 15 Januari 2026 ketika tim siber menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring Ram Betting Exchange. Dari analisis forensik digital, polisi menemukan tautan situs yang menyediakan layanan perjudian, termasuk fasilitas deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional.
Penelusuran lanjutan mengarahkan aparat ke dua lokasi yang dijadikan pusat operasional sindikat tersebut. Lokasi pertama berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi kedua berada di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau visa turis. Selama berada di Bali, mereka menjadikan pengelolaan judi daring sebagai sumber penghasilan utama.
“Berdasarkan perhitungan sementara, setiap lokasi menghasilkan sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan. Jika digabung, omzet dari dua lokasi diperkirakan mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan,” jelas Daniel.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan menambahkan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak November 2025. Para pelaku memasarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung kepada calon pengguna.
“Masing-masing tersangka memiliki peran dalam pengelolaan transaksi, mulai dari deposit, penarikan dana, hingga layanan dukungan teknis, dengan menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam,” ungkap Aszhari, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.
Berdasarkan temuan penyidik, mayoritas pengguna situs judi daring tersebut berasal dari India. Hal ini diduga karena target pasar sindikat tersebut adalah sesama warga negara India yang sedang berlibur di Bali.
Para tersangka direkrut oleh seorang warga India dan menerima upah sekitar Rp5 juta per bulan. Seluruh pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki dan tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya. Mereka kemudian datang ke Indonesia dengan kedok wisatawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, serta dua unit router.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melibatkan instansi terkait guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
