Depok, swarakeadilanbersatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah aparat peradilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, membenarkan bahwa ruang Ketua PN Depok, Wakil Ketua, serta ruang juru sita telah disegel oleh penyidik KPK.
“Informasi yang saya terima, ruangan ketua, wakil ketua, dan juru sita sudah disegel. Untuk lokasi pasti pelaksanaan OTT-nya, saya belum memperoleh laporan,” ujar Hery saat meninjau langsung PN Depok, Jumat.
Hery menyatakan dirinya belum mengetahui secara rinci barang-barang apa saja yang diamankan oleh penyidik dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini informasi yang diterimanya hanya terkait penyegelan ruangan.
“Saya belum mendapat laporan mengenai apa saja yang disita. Yang saya ketahui baru sebatas penyegelan,” katanya.
Sebagai pimpinan satuan kerja peradilan tingkat banding, Hery mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa imbauan untuk menjauhi praktik pelayanan menyimpang dan menjaga integritas peradilan telah berulang kali disampaikan kepada jajaran di bawahnya.
“Tentu sebagai pimpinan kami sangat prihatin. Ini bukan kejadian yang kita harapkan, tetapi faktanya tetap terjadi,” ujarnya.
Menurut Hery, upaya pencegahan dan pengingat kepada aparatur peradilan telah dilakukan secara berkelanjutan. Namun, karena peristiwa OTT telah terjadi, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah berusaha mengingatkan dan mencegah. Karena ini sudah terjadi, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang,” ucapnya.
Hery juga mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung turut merasakan dampak moral atas kasus yang melibatkan lebih dari satu unsur pimpinan PN Depok. Untuk menjaga kelangsungan pelayanan peradilan, ia menilai kekosongan jabatan pimpinan harus segera diisi.
“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan agar posisi pimpinan yang saat ini kosong bisa segera diisi, sehingga pelayanan peradilan tetap berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan hakim dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kota Depok. Ia menyebut operasi tersebut merupakan OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut, Fitroh menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara.
“Ya, terkait dugaan suap perkara,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (*)
