
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno terkait proses pembentukan holding BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN pada periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi Rini Soemarno dimintai keterangan mengenai kebijakan holdingisasi BUMN migas saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri BUMN,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Holdingisasi sendiri merupakan kebijakan pengelompokan badan usaha yang bergerak dalam sektor atau rantai bisnis sejenis guna meningkatkan efisiensi dan penguatan korporasi negara.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan internal. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
KPK kemudian mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat transaksi tersebut diperkirakan mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. (*)
