Jakarta – Aparat kepolisian tengah mendalami penyebab kematian seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perundungan (bullying) yang diduga dialami korban.
Korban diketahui berinisial YBS (10), siswa kelas IV SD. Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa tekanan sosial dan kondisi keluarga yang serba kekurangan turut memicu tindakan tragis tersebut.
Polisi Periksa Lingkungan Sekolah
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk guru dan lingkungan sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk guru korban, untuk mengetahui apakah ada indikasi perundungan,” ujar Andrey, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Berdasarkan hasil visum sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Motif sementara mengarah pada keputusasaan korban. Tidak ditemukan indikasi kekerasan dari pihak lain,” jelasnya.
Malam Terakhir Bersama Sang Ibu
Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa pada malam sebelum kejadian, YBS sempat tidur bersama ibunya, MGT (47). Sang ibu menuturkan bahwa anaknya tidak masuk sekolah selama beberapa hari dengan alasan sakit setelah kehujanan.
“Ibunya sempat menasihati korban agar kembali bersekolah dan tidak mandi hujan lagi,” kata Kapolres menirukan hasil pemeriksaan.
Namun, nasihat tersebut diduga justru menjadi tekanan emosional bagi korban yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Hidup dalam Keterbatasan dan Kurang Perhatian
Seorang saksi mata, Gregorius Kodo, mengungkapkan bahwa keluarga korban hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Ayah korban telah meninggal dunia sejak korban masih dalam kandungan.
Korban merupakan salah satu dari lima anak yang diasuh oleh sang ibu, yang diketahui telah beberapa kali menikah. Karena kondisi keluarga, korban lebih sering tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun di sebuah pondok sederhana.
Saat peristiwa terjadi, nenek korban sedang berada di rumah tetangga.
“Korban memang terlihat kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup,” ujar saksi.
Permintaan Sederhana yang Tak Terpenuhi
Fakta lain yang terungkap, sebelum mengakhiri hidupnya, korban sempat meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku dan pulpen. Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena sang ibu tidak memiliki uang.
Permintaan sederhana tersebut diduga menjadi pemicu akumulasi tekanan batin yang dialami korban, di tengah kondisi kemiskinan yang membelenggu keluarga.
Tak Pernah Terima Bansos karena Masalah Administrasi
Tragedi ini juga membuka fakta bahwa keluarga korban tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan persoalan administrasi kependudukan.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa keluarga korban merupakan penduduk pindahan dari Kabupaten Nagekeo ke wilayah Jerebuu, namun data kependudukannya belum diperbarui secara administratif.
“Masalahnya hanya soal administrasi. Karena data belum diamankan, keluarga ini tidak tercatat sebagai penerima bantuan,” kata Melki.
Ia menilai, persoalan administratif semacam ini seharusnya tidak boleh menjadi penghalang bagi keluarga miskin untuk mendapatkan haknya.
“Jangan hanya karena kertas, lalu ada nyawa anak yang menjadi korban,” tegasnya.
Cermin Lemahnya Sistem Pengaman Sosial
Gubernur Melki menilai tragedi ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah mengenai lemahnya sistem perlindungan sosial. Menurutnya, negara seharusnya mampu mendeteksi lebih dini keluarga rentan agar segera mendapat bantuan.
“Pemerintah punya banyak skema bantuan, tapi harus ada respons cepat dan mekanisme darurat yang tidak terhambat birokrasi,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah hingga aparat desa lebih aktif memastikan tidak ada keluarga miskin yang terlewat hanya karena masalah data.
“Anak sekecil ini tidak seharusnya menjadi korban dari kelalaian sistem,” pungkasnya.
Pendapat Hukum: Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH

Tragedi Ini Bukan Sekadar Peristiwa Duka, Melainkan Kegagalan Negara Hadir Tepat Waktu
Ditempat terpisah, Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH, Praktisi Hukum pada Toppasal Law Office sekaligus Ketua dewan Pembina sekaligus Penggiat Utama Lembaga Bantuan Hukum TOPPASAL Indonesia, menilai peristiwa meninggalnya YBS (10) bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa, melainkan cermin kegagalan negara dalam memastikan jaminan kesejahteraan bagi warganya yang berada di garis kemiskinan.
“Ini bukan hanya soal satu anak, satu keluarga, atau satu daerah. Ini adalah persoalan paling dasar dan paling fundamental tentang hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan rakyat miskin,” tegas Toto.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa diskriminasi administratif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Lebih lanjut, Toto menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh dipersempit oleh persoalan teknis administrasi kependudukan. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh birokrasi ketika berhadapan dengan kemanusiaan.
Hak Anak dan Kewajiban Negara
Dalam konteks perlindungan anak, Toto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, terutama anak yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
“Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak dari keluarga miskin adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus. Artinya, negara tidak boleh menunggu laporan, apalagi bersembunyi di balik data yang belum rapi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua, masyarakat, dan negara untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Ketika negara gagal hadir, beban itu tidak adil jika seluruhnya diletakkan di pundak keluarga miskin.
Jaminan Sosial sebagai Hak, Bukan Belas Kasihan
Toto menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, termasuk pendidikan dan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
“Ketika seorang anak tidak bisa membeli buku dan pulpen, lalu kehilangan harapan hidupnya, itu bukan kegagalan individu. Itu adalah kegagalan sistemik,” kata Toto dengan nada tegas.
Negara Harus Bertindak Cepat, Bukan Reaktif
Sebagai advokat dan pegiat bantuan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput, Toto menekankan pentingnya mekanisme negara yang cepat, responsif, dan humanis, bukan sekadar reaktif setelah tragedi terjadi.
“Negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan baru bergerak. Sistem pengaman sosial harus proaktif mendeteksi keluarga miskin, anak rentan, dan persoalan administratif yang menghambat hak warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi nasional, bukan hanya lokal, agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban dari kelalaian struktural.
“Setiap anak Indonesia berhak hidup, tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa dibayangi kemiskinan struktural dan ketidakhadiran negara,” pungkas Toto.
(*)
