Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai peristiwa penabrakan pelaku jambret di Sleman sebagai bentuk pembelaan terpaksa patut diapresiasi. Pernyataan ini bukan sekadar opini personal, melainkan refleksi dari prinsip dasar hukum pidana yang telah lama dikenal, baik dalam doktrin klasik maupun praktik peradilan: hukum tidak boleh menghukum orang yang mempertahankan haknya dari serangan melawan hukum.
Namun, polemik yang muncul dari peristiwa ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakmampuan sebagian aparat penegak hukum membedakan secara jernih antara perbuatan kriminal dan tindakan pembelaan diri. Jika persoalan ini tidak diluruskan sejak awal, dampaknya tidak hanya merugikan individu yang bertindak spontan untuk melindungi diri atau orang lain, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif di tengah masyarakat.
Pembelaan terpaksa (noodweer) bukanlah konsep baru atau konsep abu-abu. Dalam hukum pidana, pembelaan terpaksa diakui sebagai alasan penghapus pidana ketika seseorang terpaksa melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur pidana, tetapi secara substansial dilakukan untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum. Bahkan, sebagaimana ditegaskan Wamenkum, perlindungan hukum tidak hanya mencakup nyawa dan tubuh, tetapi juga hak milik.
Masalahnya, dalam praktik, tidak jarang aparat terjebak pada pendekatan formalistik: selama ada akibat kematian, maka harus ada tersangka. Pendekatan semacam ini berbahaya. Hukum pidana bukan sekadar alat pencatat akibat, melainkan instrumen untuk menilai konteks, niat, dan situasi konkret yang melatarbelakangi suatu perbuatan.
Jika setiap tindakan warga yang mengejar atau melawan pelaku kejahatan selalu ditempatkan dalam posisi “berpotensi pidana”, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat keliru: lebih aman diam, jangan menolong, jangan melawan. Pada titik inilah hukum justru kehilangan fungsi sosialnya.
Bayangkan sebuah situasi di mana seseorang melihat penjambretan, perampokan, atau kekerasan di jalan, tetapi memilih menoleh ke arah lain karena takut dikriminalkan jika ikut campur. Dalam kondisi demikian, siapa yang diuntungkan? Bukan korban, bukan masyarakat, melainkan pelaku kejahatan. Kejahatan akan merasa aman, sementara solidaritas sosial mati pelan-pelan karena ketakutan.
Hukum seharusnya memberi rasa aman kepada warga yang bertindak untuk melindungi diri dan sesamanya, bukan sebaliknya. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kepekaan dan keberanian menilai peristiwa secara utuh sejak tahap awal penyelidikan. Jika dari awal telah terlihat adanya serangan melawan hukum, adanya kebutuhan mendesak, serta tindakan yang proporsional untuk menghentikan kejahatan, maka pendekatan pidana semestinya dihentikan sejak dini.
Penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus Sleman memang patut dicatat, tetapi hal itu tidak boleh menutupi fakta bahwa proses hukum yang keliru sejak awal tetap meninggalkan trauma dan ketidakpastian bagi warga. Restorative justice bukan solusi atas kekeliruan penilaian hukum, melainkan jalan damai ketika hukum pidana memang tidak relevan untuk diterapkan.
Lebih jauh, aparat penegak hukum perlu keluar dari pola pikir yang menyamakan setiap akibat fatal dengan kesalahan pidana. Dalam hukum, tidak semua kematian adalah kejahatan, sebagaimana tidak semua tindakan kekerasan adalah perbuatan melawan hukum. Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam terhadap konsep pembelaan terpaksa, proporsionalitas, dan keadaan darurat.
Jika negara gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan warga yang membela diri, maka negara secara tidak langsung sedang mengirimkan pesan yang salah: kejahatan dilindungi oleh ketakutan hukum, sementara korban dibiarkan sendirian. Dalam kondisi seperti itu, bukan hukum yang berdaulat, melainkan rasa takut.
Hukum pidana sejatinya hadir untuk melindungi masyarakat yang taat hukum, bukan untuk membuat mereka ragu menolong sesama. Ketegasan aparat dalam menindak kejahatan harus sejalan dengan keberanian membebaskan tindakan pembelaan diri dari stigma kriminal. Tanpa keseimbangan itu, keadilan akan terasa jauh, dan yang menang bukanlah hukum, melainkan kejahatan itu sendiri.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
