OPINI
Oleh : Dr.Zevrijn Boy H. Kanu, SH, MH, MA

Pengabdian tidak selalu lahir dari altar atau ruang sidang, tetapi dari nurani yang jujur dan keberanian untuk berdiri di sisi kebenaran. Di titik inilah profesi advokat dan panggilan pendeta bertemu—bukan dalam bentuk jabatan, melainkan dalam substansi pengabdian. Keduanya memikul amanah moral yang sama: menjaga martabat manusia dan menyampaikan kebenaran, meski sering kali kebenaran itu tidak nyaman.
Dalam tradisi hukum, profesi advokat dikenal sebagai officium nobile—profesi yang mulia. Kemuliaan ini bukan disematkan karena jas, toga, atau kemampuan beracara yang fasih, melainkan karena peran advokat sebagai penjaga keadilan dan penyeimbang kekuasaan. Advokat berdiri di antara negara dan warga, antara hukum yang tertulis dan keadilan yang hidup. Ia bukan sekadar pembela klien, melainkan pembela prinsip bahwa setiap manusia berhak atas perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Namun, kemuliaan profesi ini sering diuji. Ketika hukum direduksi menjadi komoditas, ketika kepandaian hukum diperdagangkan untuk membenarkan yang salah, maka officium nobile kehilangan maknanya. Advokat yang sejati tidak boleh sekadar bertanya “apakah ini bisa dibela?”, tetapi lebih jauh, “apakah ini benar?”. Di sinilah integritas menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar.
Menariknya, nilai yang sama juga hidup dalam panggilan seorang pendeta. Pendeta adalah pelayan Tuhan, yang tugas utamanya bukan menyenangkan jemaat, melainkan menyampaikan kebenaran hakiki. Ia tidak dipanggil untuk menyesuaikan kebenaran dengan selera manusia, tetapi menuntun manusia pada kebenaran itu sendiri. Dalam tradisi iman, kebenaran bukan milik mayoritas, bukan pula hasil kompromi, melainkan sesuatu yang harus disampaikan dengan kasih dan ketegasan.
Pendeta yang sejati tidak boleh diam ketika ketidakadilan terjadi, sebagaimana advokat tidak boleh bungkam ketika hukum diselewengkan. Keduanya memiliki kesamaan yang mendasar: keberanian moral. Keberanian untuk mengatakan yang benar meskipun berisiko kehilangan kenyamanan, posisi, bahkan perlindungan sosial.
Dalam praktiknya, baik advokat maupun pendeta sama-sama berhadapan dengan manusia dalam kondisi paling rapuh—terdakwa yang terancam kebebasannya, korban yang mencari keadilan, jemaat yang kehilangan arah, atau umat yang diliputi rasa bersalah. Pada titik itu, mereka bukan hanya membutuhkan kepakaran hukum atau penguasaan teks kitab suci, tetapi empati, kebijaksanaan, dan kejujuran.
Hukum tanpa nurani akan menjadi alat penindasan. Iman tanpa keberanian akan menjadi ritual kosong. Karena itu, advokat yang menjunjung tinggi officium nobile sejatinya sedang menjalankan panggilan spiritual: memanusiakan manusia melalui hukum. Sebaliknya, pendeta yang setia pada kebenaran hakiki sejatinya sedang menjalankan fungsi keadilan: mengingatkan bahwa kekuasaan, harta, dan jabatan bukan ukuran kebenaran.
Di tengah realitas hukum yang kerap transaksional dan kehidupan beragama yang kadang simbolik, kehadiran advokat dan pendeta yang berintegritas menjadi cahaya yang menuntun. Mereka adalah pengingat bahwa hukum dan iman tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat. Keduanya harus berdiri tegak di atas nilai kebenaran dan keadilan.
Pengabdian, pada akhirnya, bukan tentang siapa yang paling benar berbicara, melainkan siapa yang paling setia menjaga kebenaran. Advokat dengan kitab undang-undang di tangannya, dan pendeta dengan kitab suci di dadanya, sama-sama dipanggil untuk satu tugas mulia: menyuarakan kebenaran, membela yang lemah, dan menolak untuk berkompromi dengan kebohongan.
Di sanalah kemuliaan sejati itu hidup. Bukan di panggung, bukan di sorotan, tetapi dalam kesetiaan pada nurani dan keberanian untuk tetap benar, sekalipun sendirian.
Penulis merupakan praktisi hukum yang berpengalaman dan menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI Bersatu. Selain berkiprah dalam praktik hukum, penulis juga menjalankan panggilan pelayanan sebagai pendeta serta aktif sebagai motivator. Dalam kapasitas akademik dan profesional, penulis kerap menjadi narasumber pada berbagai seminar, diskusi, dan forum ilmiah di bidang hukum. Penulis juga dikenal sebagai penulis buku yang produktif, dengan fokus pada isu penegakan hukum, etika profesi, dan keadilan sosial.
