Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH. Ketua DPD Peradi Bersatu Prov. Banten & Ketua Dewan Pembina LBH Toppasal Indonesia
Banten, swarakeadilanbersatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advocateur Indonesia (PERADI) Bersatu Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan keadilan sekaligus menjaga marwah dan nama baik organisasi advokat. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada peningkatan kuantitas advokat, tetapi juga pada penguatan kualitas, integritas, dan profesionalisme advokat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Ketua DPD PERADI Bersatu Provinsi Banten, Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH, menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum yang mengemban prinsip officium nobile profesi terhormat yang menuntut kejujuran, keberanian moral, dan pengabdian pada keadilan.
“Advokat tidak boleh menempatkan hukum sebagai alat kepentingan, melainkan sebagai panglima. Nama baik organisasi advokat adalah sarana untuk membangun kepercayaan publik bahwa advokat PERADI Bersatu memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat terhadap keadilan,” ujar Toto dalam keterangannya.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum di Provinsi Banten bersifat kompleks dan variatif. Wilayah Banten yang terdiri dari delapan kabupaten dan kota memiliki karakter sosial, budaya, serta dinamika hukum yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menuntut advokat tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga adaptif dan memahami konteks sosial masyarakat setempat.
Namun demikian, Toto menilai berbagai tantangan tersebut dapat diatasi melalui soliditas organisasi. Ia menekankan pentingnya kekompakan antara pengurus DPW dan DPC PERADI Bersatu se-Banten, serta komunikasi yang intens dan berkelanjutan.
“Koordinasi dan konsolidasi kami lakukan secara rutin, baik melalui grup WhatsApp maupun pertemuan langsung. Komunikasi yang intens menjadi kunci untuk menyamakan visi, menyelesaikan persoalan internal, dan merespons kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Lebih jauh, Toto Cahyoto yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana (LBH TOPPASAL Indonesia) menegaskan bahwa penguatan organisasi advokat harus berjalan seiring dengan pengabdian kemanusiaan di bidang hukum. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang atau kantor advokat, tetapi harus hadir nyata di tengah masyarakat.
LBH TOPPASAL Indonesia, kata Toto, terus dikembangkan sebagai wadah pelayanan hukum dan pendidikan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan korban ketidakadilan penegakan hukum. Saat ini, LBH tersebut telah berkembang dengan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di beberapa daerah di Indonesia, yang dipimpin langsung oleh direktur daerah dan cabang di tingkat kabupaten/kota. dan kedepan akan terus membentuk kepengurusan baru di berbagai wilayah indonesia.
“Meski baru seumur jangung, Cita-cita kami sederhana tapi fundamental: LBH TOPPASAL indonesia harus bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum dan tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang layak,” ujar Toto.
Selain pendampingan hukum, LBH TOPPASAL Indonesia juga berfokus pada edukasi hukum kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengenal regulasi yang berlaku, serta tidak mudah menjadi korban praktik hukum yang menyimpang.
Dalam pelaksanaannya, LBH TOPPASAL Indonesia menempatkan paralegal-paralegal di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum awal dan pendampingan langsung. Para paralegal ini bekerja dengan dukungan penuh dari advokat-advokat berpengalaman yang memiliki kompetensi profesional sekaligus jiwa kemanusiaan.
“Paralegal adalah ujung tombak di lapangan. Mereka kami bekali pengetahuan hukum dasar, lalu kami dampingi dengan advokat yang berpengalaman agar pelayanan hukum diberikan secara ikhlas, maksimal, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Toto menegaskan bahwa integritas advokat tidak diukur dari seberapa banyak perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana advokat mampu menjaga etika profesi, kejujuran, dan keberpihakan pada keadilan substantif. Dalam konteks itulah, PERADI Bersatu Banten berupaya membangun citra advokat sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar profesi teknis hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Jika advokat menjaga integritas, organisasi akan bermartabat. Dan ketika organisasi bermartabat, masyarakat tidak ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum,” pungkas Toto. (*)
